jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak melarang kegiatan di masjid atau rumah ibadah, termasuk Salat Jumat berjemaah asalkan memenuhi protokol kesehatan dan persyaratan Kementerian Agama RI.
"Pada dasarnya, masyarakat bisa memenuhi pelaksanaan kewajiban ibadah, termasuk Salat Jumat asalkan sesuai dengan prosedur dari Surat Edaran Menteri Agama RI," ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (4/6) malam.
BACA JUGA: Corona di Sumut Makin Liar, Jumlah Korban Melonjak Signifikan
Khofifah mengaku telah membahas dan berkoordinasi dengan pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jatim serta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) RI perwakilan Jatim.
Ia menegaskan, bahwa Surat Edaran Menteri Agama harus menjadi acuan dan pengelola maupun jamaah bisa mengikutinya dengan baik.
BACA JUGA: Ah, Hal Buruk Lagi di Jatim, 2 Klaster COVID-19 Paling Brutal di Kediri
"Ada beberapa prosedur yang terdapat di SE Menag. Surat tersebut ditujukan untuk rumah ibadah maka harus ada kualifikasinya," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi Fachrul Razi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di Masa Pandemik.
BACA JUGA: Berikut Daftar Aset Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi, Serbamewah
SE tersebut diterbitkan sebagai respons atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan.
Terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya.
SE yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 itu mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemik, yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah.
Pada SE tersebut juga mengatur 11 kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah.
Pertama menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Kedua, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
Ketiga adalah membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Keempat, kemudian menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/penyanitasi tangan (hand sanitizer) di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
Kelima yaitu menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah yang jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit) maka tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
Keenam yakni menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi dan minimal jarak satu meter.
Ketujuh adalah melakukan pengaturan jumlah jamaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Kedelapan, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
Kesembilan, dengan memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
Kesepuluh, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Kesebelas, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo