PSBB Transisi, Anies Wajibkan Perkantoran Mendata Pengunjung dan Karyawan

Minggu, 11 Oktober 2020 – 19:07 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kembali PSBB Transisi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan perkantoran beroperasi kembali pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dua pekan ke depan.

Adapun untuk perkantoran di 11 sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan.

BACA JUGA: Sebar Hoaks Massa Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Meninggal Dunia, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

Kesebelas sektor itu, yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.

Sementara, perkantoran di luar 11 sektor tersebut hanya boleh beroperasi dengan 50 persen kapasitas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, seluruh perkantoran di Jakarta wajib membuat sistem pendataan pengunjung dan karyawan di perusahaan.

"Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah," kata Anies dalam keterangannys, Minggu (11/10).

"Untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK," lanjut Anies.

Mantan Mendikbud itu juga mengimbau agat seluruh perkantoran dapat tetap menjalan protokol kesehatan Covid-19.

Kemudian, apabila dalam gedung perkantoran terdapat kasus positif Covid-19, maka gedung tersebut haru ditutup selama tiga hari dan disemprotkan cairan disinfektan.

"Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid-19 Safety Plan’," ujar Anies.

Diketahui, PSBB Transisi mulai berlaku besok Senin, 12-25 Oktober 2020 dengan ketentuan baru yang harus dipatuhi semua pihak.

BACA JUGA: Jajakan Remaja Lewat Aplikasi MiChat, Mbak ES tak Berkutik saat Dijemput Polisi, Nih Penampakannya

Penerapan kembali PSBB Transisi ini, artinya terdapat pengurangan aturan yang sebelumnya berlaku pada PSBB Total. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler