jpnn.com, BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama 17 hari, mulai 23 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Perpanjangan PSBMK tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 440.45-911 tahun 2020, tanggal 22 Desember 2020.
BACA JUGA: Bima Arya Kenalkan Mi Ayam Legend di Bogor, Rasanya Hmmm
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Forkopimda Kota Bogor telah melakukan koordinasi dengan pengurus Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Kota Bogor terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 pada pandemi COVID-19.
Menurut Bima Arya, peringatan Natal 2020 harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19.
BACA JUGA: Innalillahi, Istri Polisi Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Dikepung Massa
Satgas Penanganan COVID-19 dan Forkopimda Kota Bogor telah berkoordinasi dengan PGI Kota Bogor agar gereja melakukan pembatasan jemaat dan kapasitas ibadah.
"Jemaat yang bisa hadir langsung ke gereja hanya mereka yang sudah mendaftar ke pengurus gereja. Pada malam Natal, ibadahnya mungkin hanya sekali saja. Tidak ada perayaan Natal yang berlebihan," katanya.
BACA JUGA: Perhatian! PSBMK Kota Bogor Diperpanjang, Catat Tanggalnya
Pemerintah Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota mencatat 77 gereja di Kota Bogor.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 gereja melaksanakan ibadah Natal secara virtual, sedangkan 26 gereja lainnya melaksanakan ibadah Natal dengan jemaat yang terbatas di gereja serta ibadah secara virtual.
Untuk perayaan malam Tahun Baru 2021, kata Bima, tidak boleh melakukan perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian.
Bima mengingatkan seluruh warga Kota Bogor dan sekitarnya untuk mematuhi surat keputusan dan surat edaran wali kota, termasuk hotel, restoran, kafe, dan mal, untuk menjamin tidak ada kerumunan serta ketertiban pengunjung.
Untuk kafe, restoran, toko, dan mal, pada tanggal 25—27 Desember 2020 serta pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, operasionalnya hanya sampai pukul 19.00 WIB. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha