jpnn.com - JAKARTA - Wacana pemerintah menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) satu-satunya lembaga tunggal penegakan korupsi, dinilai sepatutnya ditolak. Karena tidak sesuai dengan latar belakang dibentuknya KPK.
"KPK dibentuk bukan untuk mengambilalih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada. Penjelasan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebut, peran KPK sebagai pendorong agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri, Jumat (29/1).
BACA JUGA: Pertanyakan Pembangunan Kereta Cepat, Yusril: Itu Investor atau Kreditur?
Menurut Ronald, pemerintah sebelumnya menyatakan alasan menjadikan KPK sebagai lembaga tunggal, karena adanya tumpang tindih kewenangan dalam pemberantasan korupsi. Alasan ini juga dinilai tidak relevan. UU KPK katanya, telah mengatur secara jelas batas tugas dan kewenangan KPK dengan aparat penegak hukum yang lain. Termasuk kapan terjadi pengambilalihan perkara oleh KPK.
Namun beberapa kasus korupsi justru seolah-olah mencuatkan masalah tumpang tindih kewenangan antara KPK dengan institusi penegak hukum lain. "Menjadikan KPK sebagai lembaga tunggal pemberantasan korupsi tidak sama dengan upaya penguatan KPK," ujarnya.
BACA JUGA: Pemerintah Telusuri Aset Anggota Gafatar
Menurut Ronald, upaya pemerintah dalam penguatan KPK seharusnya ditunjukkan ketika dilakukan kriminalisasi kepada komisioner dan pendukung KPK periode sebelumnya. selain itu, pemerintah juga seharusnya tidak diam ketika revisi UU KPK yang bernuansa pelemahan KPK masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas 2016. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Anggap Bagi-bagi Jabatan Wajar, Politikus PPP: Ibaratnya Seperti Kenduri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghitungan Kerugian Negara Korupsi QCC Hampir Rampung
Redaktur : Tim Redaksi