jpnn.com, JAKARTA - PSI sangat menyayangkan vonis 18 bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sumatera Utara kepada terdakwa kaasus penistaan agama Meiliana. Pasalnya, apa yang dilakukan warga Tanjung Balai itu bukanlah penghinaan atau penodaan terhadap agama.
Jurubicara PSI Guntur Romli menjelaskan bahwa partainya setuju penghinaan dengan sengaja terhadap agama, apalagi yang dengan sengaja dilakukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan antar umat beragama, harus dilarang.
BACA JUGA: PSI Mendukung Penanggulangan Kebakaran Hutan Menyeluruh
“Namun dalam kasus Bu Meiliana, sulit sekali bagi kita menerima argumentasi bahwa apa yang dilakukan Bu Meiliana adalah sesuatu yang menghina atau menodai agama,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (23/8).
Menurutnya, yang dilakukan Meiliana sebatas membandingkan volume pengeras suara dari masjid. Meiliana hanya menyampaikan bahwa suara tersebut lebih keras dari sebelumnya.
BACA JUGA: Pengadilan Jangan Tunduk pada Tekanan Kelompok Intoleran
“Itu tentu saja bukan penghinaan atau penodaan. Mengeluhkan suara pengeras suara tidak berarti mengeluhkan suara azan,” sambungnya.
Guntur juga menilai bahwa pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang penggunaan pengeras suara di rumah ibadah. Ada amanat agar pengeras suara ditata ddan tidak menimbulkan kerisauan warga sekitar.
BACA JUGA: Jubir PSI Siap Membela Jokowi dari Serangan Hoaks Prabowo Cs
“Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga pernah mengeluhkan hal yang sama agar pengeras suara diatur sebaik-baiknya,” sambungnya.
Lebih lanjut, PSI berharap banding yang dilakukan Meiliana bisa dikabulkan dan Meiliana bebas dari tahanan. (ian/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerajaan Ubur - ubur jadi Sorotan, Berapa sih Pengikutnya?
Redaktur & Reporter : Adil