PSI Gagas Interpelasi Menyasar Anies Baswedan, Trubus Ungkap Cara Melengserkan Kada

Sabtu, 21 November 2020 – 13:40 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PSI (Partai Solidaritas Indonesia ) DPRD DKI Jakarta menggulirkan wacana penggunaan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur Anies Baswedan terkait kerumunan massa pendukung Habib Rizieq Shihab di Petamburan dan Tebet.
.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendukung wacana tersebut.

"Saya mendukung wacana interpelasi tersebut. Interpelasi itu bisa terealisasi, PSI harus melobi partai yang lain. Selain itu prosesnya panjang dan tidak mudah," kata Trubus dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat.

BACA JUGA: Ketua FPI Cianjur: Berizin atau Tidak, Kami Tetap Akan Menggelar Acara

Menurut dia, PSI harus bisa mengajak fraksi-fraksi lain untuk menjalankan hak interpelasi tersebut, sebab tanpa adanya dukungan dari fraksi lain maka wacana tersebut akan sia-sia.

Trubus mengungkapkan bahwa penguliran interpelasi di DPRD harus melalui rapat terlebih dahulu, kemudian fraksi-fraksi mengajukan latar belakang mereka menggunakan haknya, dan setelah rapat di DPRD selesai hasil rapat akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pertimbangan.

BACA JUGA: Bubarkan Saja FPI, Tidak Usah Ragu, Jangan Takut

"Setelah dirapatkan, disampaikan ke Mahkamah Agung meminta pertimbangan apakah ini melanggar hukum atau tidak," tuturnya.

Namun, kata Trubus, sebenarnya mencopot satu kepala daerah tidak hanya dilakukan oleh DPRD dengan cara interpelasi, skenario kedua adalah rekomendasi Menteri Dalam Negeri kepada Presiden.

BACA JUGA: Pasukan TNI Mencopot Baliho Habib Rizieq, Laskar FPI Keluar dari Markasnya, Tegang

"Nanti Presiden meminta rekomendasi pertimbangan hukum dari MA, untuk dinyatakan layak atau tidak pemecatan impeachment sendiri itu jalur yang cepat," tuturnya.

Merujuk Peraturan DPRD DKI nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib, regulasi hak interpelasi tertuang dalam Pasal 12 Peraturan DPRD Ayat 1 Tahun 2014.

Pasal 1 menjelaskan bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Ayat 2 menjelaskan hak Interpelasi sebagaimana ayat 1 dilakukan paling sedikit 15 orang anggota DPRD dan lebih dari satu fraksi.

Sedangkan Ayat 3 menerangkan usul sebagaimana ayat 2 disampaikan kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para pengusul dan diberikan nomor pokok oleh Sekretariat DPRD.

Untuk diketahui, PSI DKI Jakarta akan menggulirkan hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

PSI berpandangan Anies telah melakukan pembiaran terhadap acara keramaian yang dihadiri ribuan massa pendukung Habib Rizieq, di tengah pandemi COVID-19. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler