PSI Jakarta Nilai Anies Menyalahgunakan Pergub Ahok soal Reklamasi

Jumat, 21 Juni 2019 – 18:34 WIB
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPW PSI Jakarta Michael Victor Sianipar menghargai niat baik Gubernur Anies Baswedan memberikan kepastian hukum kepada pengembang reklamasi dengan menerbitkan IMB. Namun, langkah tersebut dinilainya kurang tepat.

“Saya rasa keinginan memberikan kepastian hukum ini sangat bagus, tapi jangan juga salah kaprah. Jelas tertulis di Pergub 206 Tahun 2016 bahwa Panduan Rancang Kota bersifat indikatif, artinya sifatnya hanya sebagai pedoman perencanaan pengembangan pulau," ujar Michael, Jumat (21/6).

BACA JUGA: Demo Hong Kong

"Kalau Pak Anies anggap pergub itu sebagai dasar menerbitkan IMB, ya jelas salah. Tujuan pergub itu bukan untuk memberikan dasar diterbitkannya IMB,” lanjut dia mengenai Pergub tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan pada masa Gubernur Basuki T Purnama alias Ahok.

PSI menilai langkah Anies belum bisa disebut sesuai peraturan. Harus diperdebatkan, apakah penerbitan IMB cukup mengacu ke Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 atau harus menunggu peraturan daerah yang baru dan lebih detil.

BACA JUGA: Anies Siapkan Sanksi untuk 185 PNS DKI

Polemik ini, lanjut Michael, tidak akan selesai kalau kepastian hukum tidak dikunci dengan adanya perda baru yang lebih kuat. “Bagi PSI, reklamasi sudah menjadi fakta. Kalau tiap berganti gubernur kebijakannya berubah, itu namanya tidak ada kepastian hukum terhadap pembangunan di Jakarta,” jelas Michael.

Jika Anies serius ingin memberikan kepastian hukum, ujar Michael lagi, seharusnya segera mengejar pembahasan dan pengesahan perda terkait kawasan pesisir utara dan pulau reklamasi. Penyelesaian perda itulah solusi final untuk kepastian hukum yang dibutuhkan dalam hal reklamasi.

BACA JUGA: 71 Ribu Pendatang Baru Masuk Jakarta, Gubernur Anies Cuma Bilang Begini

BACA JUGA: Pertemuan Megawati-Tommy Winata Dikaitkan Reklamasi Teluk Benoa

PSI pun menyayangkan kinerja DPRD periode 2014-2019 yang gagal memberikan kepastian hukum. Bahkan dalam pembahasan perda tersebut tersandung kasus korupsi suap dalam menentukan besaran kewajiban kontribusi tambahan.

“Perlu digarisbawahi, tugas memberikan kepastian hukum bukan hanya tanggung jawab Gubernur. DPRD DKI Jakarta juga bertanggung jawab karena ini kan tugas dewan juga. Ini kenapa DPRD juga harus berbenah, segera kejar produk hukum yang dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum,” tegas Michael.

PSI tidak ingin urusan reklamasi yang berdampak sangat besar untuk Jakarta ini digantung terus-menerus dan dijadikan polemik berkepanjangan yang merugikan masyarakat. PSI meminta adanya keputusan pasti dan final terkait reklamasi supaya tidak maju-mundur. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selesai Salat Id, Gubernur Anies Bagi-Bagi Duit


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler