jpnn.com, TARAKAN - Partai Solidaritas Indonesia melengkapi berkas laporannya terkait ulah pria inisial HP ke polisi lantaran diduga membuat status di grup WhatsApp dengan menyebut PSI sebagai Persatuan Setan Indonesia. Lapor terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PSI Tarakan akhirnya menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan ke penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan.
BACA JUGA: Dukung Ekonomi Rakyat, PSI Promosikan Kampung Bonsai Lamongan
SK kepengurusan yang dimintai penyidik, adalah legalitas dari pelapor kaitannya pengurus DPD PSI Tarakan. Sekretaris DPD Tarakan Teguh Karya mengungkapkan, pihaknya telah menyerahkan SK kepengurusan DPD PSI Tarakan ke penyidik pada Rabu (23/1) lalu.
“Kami serahkan SK itu sekitar pukul 14.00 WITA. Jadi kami melaporkan atas nama PSI,” ungkapnya.
BACA JUGA: PSI Berharap Ahok Merapat dan Buni Yani Dieksekusi
Diakui Teguh, dalam laporannya ke Polres Tarakan PSI Tarakan turut memberikan bukti berupa screenshoot atau jejak digital komentar HE, di salah satu grup WhatsApp.
Diketahui bukti yang diberikan kepada penyidik berupa komentar HE yang menyatakan singkatan PSI adalah “Persatuan Setan Indonesia”.
BACA JUGA: PSI Buka Kelas Solidaritas untuk Make Up dan Tutorial Hijab
Tidak hanya itu, PSI Tarakan juga memberikan bukti HE yang menyebarkan video pidato ketua umum PSI. Namun video yang dimaksud, yakin Teguh, telah diubah dan dibubuhi tulisan bahwa ketua umum PSI menolak syariah.
“Padahal dalam vidoe itu Grace Natalie menolak perda, bukan syariah. Jadi kami laporkan ini adalah pencemaran nama baik,” imbuh Teguh.
Usai menyerahkan SK kepengurusan, pihaknya juga sudah menerima bukti laporan dari Polres Tarakan. Berkaitan dengan laporan yang dimaksud, pihaknya telah dimintai keterangan sementara oleh penyidik.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tarakan Ipda Deny Mardiyanto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik sudah menerima SK kepengurusan DPD PSI Tarakan dan sudah memberikan bukti laporan aduan (lapdu) terhadap pelapor.
“Nanti kami gelarkan lagi perkara, nanti hasilnya apakah akan langsung laporan polisi, LP atau laporan aduan,” ungkapnya.
Diakui Deny, pihaknya belum melakukan pemeriksaan saksi sebelum dilakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara, Satreskrim akan lebih leluasa melakukan pemeriksaan saksi, termasuk melakukan pemanggilan terhadap akun yang dilaporkan.
BACA JUGA: PSI Berharap Ahok Merapat dan Buni Yani Dieksekusi
“Berkas akan kami pelajari dulu untuk sementara. Jadi laporan ini bisa jadi mengarah ke Undang-Undang ITE,” jelas Deny.
BACA JUGA: PSI Senang Edy Rahmayadi Tak Pimpin PSSI Lagi
Sementara, HE masih sulit dikonfirmasi. Beberapa panggilan telepon dan pesan pendek yang dikirimkan awak Redaksi Radar Tarakan (Jawa Pos Group) tak mendapat jawaban.(zar/lim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut PSI Partai Setan Indonesia, Dilaporkan ke Polisi
Redaktur & Reporter : Soetomo