PSI Minta KPU Hapus Larangan Iklan Kampanye di Medsos, Begini Alasannya

Jumat, 11 September 2020 – 22:36 WIB
Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka. Foto: Dok. PSI

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta larangan iklan kampanye di media sosial Pilkada 2020 dihapuskan.

Hal ini disampaikan Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia PSI Isyana Bagoes Oka, saat mengikuti Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan atas PKPU No 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup dan atau Walikota/Wakil Wali Kota, Jumat, 11 September 2020.

BACA JUGA: Menghitung Peluang Bobby Nasution dan Gibran bin Jokowi di Pilkada, Ada yang Berat

“PSI mengapresiasi KPU yang terus bekerja keras untuk menyukseskan Pilkada Desember 2020 di tengah pandemi COVID-19.  Untuk itu, PSI meminta iklan kampanye di media sosial tetap dapat dilakukan, sebagai salah satu upaya mengurangi dan mencegah penyebaran COVID 19 di saat kampanye Pilkada 2020,” kata Isyana dalam uji publik yang dilakukan secara virtual.

Hal ini disampaikan menanggapi Pasal 47 ayat 5 dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) No 4/2017 yang mencantumkan larangan beriklan di media sosial dalam kampanye Pilkada 2020. Pasal 47 ayat 5 tersebut berbunyi: “Partai Politik atau  Gabungan Partai  Politik , Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dilarang memasang Iklan Kampanye di Media Sosial.’

BACA JUGA: Resmi Dukung Muhamad-Saraswati, PSI Serahkan Daftar Ratusan Masalah Kota Tangsel

Satgas Penanganan Covid-19 sendiri menyebut ada  44 daerah yang tergolong zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19 yang akan menggelar Pilkada 2020.

Menurut Isyana, penggunaan cara-cara kampanye yang berbeda dan tetap menekankan protokol kesehatan menjadi sangat penting dalam kondisi sekarang ini, salah satunya dengan menggunakan teknologi informasi.

BACA JUGA: Daftar Kekayaan Bakal Calon di Pilkada Sumbar, Banyak yang Punya Utang

“Penggunaan media sosial untuk melakukan iklan kampanye bisa menjadi alternatif yang efektif.  Seharusnya kita gunakan juga secara positif untuk sarana kampanye,” kata Isyana.

Isyana juga berharap dengan diperbolehkannya iklan kampanye di media sosial, visi dan misi pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Desember 2020 dapat tersampaikan kepada para pemilih, sekaligus mengurangi kemungkinan munculnya kluster-kluster kampanye Pilkada.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler