PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK

Sabtu, 20 April 2024 – 20:32 WIB
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta. Foto: HO/PSI DPRD DKI Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengoptimalkan posko aduan dan komplain terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Lokasi aduan tersebut khususnya di masing-masing kantor kelurahan.

BACA JUGA: Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga

“Yang penting adalah pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik untuk warga Jakarta yang merasa tidak menerima keputusan itu,” ujar William, Sabtu (20/4).

Menurut William, banyak warga Jakarta terdampak penghapusan NIK keberatan dengan program tertib administrasi itu.

BACA JUGA: Jadwal Lengkap Red Sparks di Jakarta, Fan Voli Tanah Air Pasti Puas!

Khususnya, warga Jakarta yang tinggal di daerah-daerah penyangga karena suatu hal. Namun, memiliki tempat tinggal dan sanak saudara di Jakarta.

“Mungkin ada warga yang punya aset di sini atau ada kesalahan dari Pemprov DKI Jakarta saat penyisiran data, ataupun karena merasa tidak mendapatkan sosialisasi dengan kebijakan ini,” kata dia.

BACA JUGA: Kubu Prabowo Yakin Permohonan Pihak Anies & Ganjar Bakal Ditolak Hakim MK

Dia berharap, optimalisasi posko tersebut bisa mengurangi keluhan dan mempercepat penyelesaian komplain warga yang terdampak.

“Jadi saya kira posko yang dibuka di kelurahan harus optimal,” tutur Ketua Fraksi PSI itu.

Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan lebih dari 92 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga.

Penonaktifan NIK tersebut direncanakan dilakukan pada pekan ini.

Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan puluhan ribu NIK itu kini sudah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Minggu ini langsung kami ajukan suratnya ke Kemendagri, karena yang berhak untuk melakukan penonaktifan NIK adalah Kemendagri,” ucap saat dikonfirmasi, Rabu (17/4). (mcr4/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler