PSI Tuntut Keadilan soal Logo Parpol di Surat Suara Pilpres

Kamis, 05 April 2018 – 23:33 WIB
PSI. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sepakat dengan pendiri Constitutional and Electoral Reform Hadar Nafis Gumay dan Direktur Perludem, Titi Angraini, terkait tafsir terhadap Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut disebutkan pengusulan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai peserta pemilu yang mempunyai kursi 20 persen atau 25 persen suara hasil pemilu DPR sebelumnya.

BACA JUGA: Sambangi Mahfud MD, PSI Singgung soal Cawapres Jokowi

Menurut Hadar dan Titi, gabungan partai politik yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah partai politik peserta Pemilu 2019, termasuk partai politik baru.

Wakil Sekretaris Jenderal PSI, Satia Chandra Wiguna, menegaskan, tak ada nomenklatur atau penyebutan istilah partai politik baru dalam Undang-Undang tersebut.

BACA JUGA: Soal Cawapres, Hanya Tuhan dan Jokowi yang Tahu

Selain itu, UU tersebut juga tidak melarang partai baru dalam mendukung dan berkampanye untuk paslon presiden dan wakil presiden. Selama gabungan partai politik peserta pemilu memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen atau memperoleh 25 persen suara sah nasional.

"Jadi, partai baru menggenapkan gabungan partai politik dalam Pasal 222 tersebut," tegas Chandra dalam keterangan persenya, Kamis (5/4).

BACA JUGA: Pengakuan Gatot Dekat Tommy Winata Punya Makna Politik

Chandra menambahkan, asas keadilan dan perlakuan yang sama bagi semua peserta pemilu dalam demokrasi sangat penting.

"Apalagi parpol baru ini kan sudah resmi secara konstitusional menjadi peserta pemilu," ungkap Chandra.

Namun masalah kembali muncul. Sumber permasalahannya ada pada tafsir Pasal 222 sehingga di pasal 342 yaitu soal pencantuman logo partai di surat suara capres-cawapres menjadi polemik bagi parpol baru.

Menurut Chandra, jika Pasal 222 sudah kita sepakati bersama tentang pengertian partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu maka, tidak ada masalah di Pasal 342 yang mewajibkan ada logo parpol pengusung di surat suara.

"Tapi jika tidak, maka PSI mengusulkan untuk tidak ada logo Parpol di surat suara, sehingga nalar demokrasi yang berkeadilan berjalan di republik ini," kata Chandra.

Untuk itu, PSI mengusulkan aqar PKPU tidak memberi tafsir larangan yang sebenarnya tidak diatur dalam UU pemilu. Dengan itu, maka asas keadilan dalam penyelenggaraan pemilihan umum dapat terpenuhi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Perlu Cawapres Berlatar Belakang Militer


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler