Psikolog Cek Kejiwaan Adi si Penghancur Sepeda Motor

Rabu, 13 Februari 2019 – 22:22 WIB
Adi si penghancur sepeda motor meminta maaf kepada polisi yang menilangnya. Foto: diambil dari radarbogor.id

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polres Tangerang Selatan menahan Adi Saputra (21) sebagai tersangka kasus dugaan penadahan barang curian. Aksi Adi sebelumnya sempat viral karena terekam menghancurkan sepeda motornya karena tak terima ditilang.

Setelah ditahan, Adi kini harus menjalani pemeriksaan kejiwaan. Pasalnya, polisi menduga Adi mengalami gangguan kejiawaan hingga berbuat nekat.

BACA JUGA: Takut Ditilang, Dua Pemuda Alay Tabrak Polisi

“Untuk pemeriksaan kejiwaan dilakukan oleh psikolog di Biro SDM Polda Metro Jaya,” ujar Katas Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander, Rabu (13/2).

Menurut Ahmad, Adi sudah diperiksa sejak Selasa (12/2) kemarin. Hasil pemeriksaan pun belum keluar, sehingga pihaknya belum bisa menyimpulkan.

BACA JUGA: Pakai Baju Tahanan, Adi si Penghancur Sepeda Motor Menangis, Cupcup..

Ahmad menambahkan, nantinya, apabila dari hasil pemeriksaan Adi mengalami gangguan jiwa, maka dia tak bisa dijerat pidana.

Namun, apabila Adi waras, maka proses hukum akan dilanjutkan hingga ke pengadilan. Adi sebelumnya terekam video menghancurkan motor di hadapan anggota Satlantas Polres Serpong atas nama Bripka Oky setelah diberhentikan, karena melakukan kesalahan.

BACA JUGA: Adi si Penghancur Sepeda Motor Resmi Dijadikan Tersangka

Dia disetop karena tidak mengenakan helm, serta tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK kendaraannya.

Saat itu, Bripka Oky langsung menilang yang bersangkutan. Namun, Adi merasa tidak terima diberikan surat tilang. Akhirnya, dia mengamuk dengan merusak motor Honda Scoopy warna merah.

Selanjutnya, beredar video Adi membakar STNK atas motor tersebut.

"Kan tadi nanyain STNK nih, ini-ini STNK-nya ini,” ujar Adi seraya membakar STNK. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Pria Ngamuk Karena Ditilang, Begini Penjelasan Polisi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler