PSK Gang Nikmat Diancam Dipenjara

Minggu, 25 September 2011 – 12:12 WIB

SAMARINDA - Satpol PP Kota Samarinda kembali memberikan pernyataan tegas untuk Pekerja Seks Komersil (PSK) di Jl Sentosa Gang Nikmat, Sungai PinangMereka menetapkan status residivis atas semua PSK dan mucikari di lokalisasi liar tengah pemukiman itu

BACA JUGA: Lewat Terowongan, Mahasiswi Kejambretan

Jika kembali tertangkap, tak ada lagi pembinaan ataupun proses sidang.

"Langsung dijebloskan ke penjara
Karena kami anggap sudah keterlaluan," ujar Kasie Ops Satpol PP Kota Samarinda, Dahyar kepada  Samarinda Pos (Grup JPNN).

Kata dia, status residivis tersebut bukan semata kebijakan sepihak

BACA JUGA: Pura-Pura Lihat Foto, BB Pelajar Dibawa Kabur

Tetapi memiliki kekuatan hukum
Selain berpedoman pada Perda No 18 tahun 2002 tentang penertiban dan pembinaan PSK di wilayah Kota Samarinda, juga sesuai keputusan Pengadilan Negeri Samarinda

BACA JUGA: Wanita Panggilan Dibunuh Teman Kencan

Yakni saat menggelar sidang untuk tiga PSK Gang Nikmat Jumat (23/9) lalu

"Dalam keputusan pengadilan itu, PSK dikenakan denda Rp 500 ribu serta subsider 7 hari kurunganTapi ada keputusan tambahanApabila kembali tertangkap akan dijebloskan ke penjara tanpa melalui proses sidang," tuturnya.

Tiga PSK itu, terang Dahyar, tertangkap gara-gara nekat mencari pria hidung belang di Gang NikmatPadahal lokalisasi tersebut sudah resmi ditutup"Apa yang mereka lakukan ini kan namanya perbuatan melawan hukumJadi harus diganjar hukuman setimpal," terangnya.

Disinggung mucikarinya, sambung Kasie PPNSN Junaedi,  sampai sekarang belum satupun tertangkapBahkan surat panggilan yang dilayangkan pun tidak digubrisSaat hendak dijemput, malah yang bersangkutan selalu menghindar

"Sebagian barang bukti masih kami tahanBerikut jaminanYang pasti, status residivis ini berlaku untuk mucikari," pungkas Junaedi(yes/waz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besuk Tahanan, Bawa Nasi Lauk Sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler