SAMARINDA - Satpol PP Kota Samarinda kembali memberikan pernyataan tegas untuk Pekerja Seks Komersil (PSK) di Jl Sentosa Gang Nikmat, Sungai PinangMereka menetapkan status residivis atas semua PSK dan mucikari di lokalisasi liar tengah pemukiman itu
BACA JUGA: Lewat Terowongan, Mahasiswi Kejambretan
Jika kembali tertangkap, tak ada lagi pembinaan ataupun proses sidang."Langsung dijebloskan ke penjara
Kata dia, status residivis tersebut bukan semata kebijakan sepihak
BACA JUGA: Pura-Pura Lihat Foto, BB Pelajar Dibawa Kabur
Tetapi memiliki kekuatan hukumBACA JUGA: Wanita Panggilan Dibunuh Teman Kencan
Yakni saat menggelar sidang untuk tiga PSK Gang Nikmat Jumat (23/9) lalu"Dalam keputusan pengadilan itu, PSK dikenakan denda Rp 500 ribu serta subsider 7 hari kurunganTapi ada keputusan tambahanApabila kembali tertangkap akan dijebloskan ke penjara tanpa melalui proses sidang," tuturnya.
Tiga PSK itu, terang Dahyar, tertangkap gara-gara nekat mencari pria hidung belang di Gang NikmatPadahal lokalisasi tersebut sudah resmi ditutup"Apa yang mereka lakukan ini kan namanya perbuatan melawan hukumJadi harus diganjar hukuman setimpal," terangnya.
Disinggung mucikarinya, sambung Kasie PPNSN Junaedi, sampai sekarang belum satupun tertangkapBahkan surat panggilan yang dilayangkan pun tidak digubrisSaat hendak dijemput, malah yang bersangkutan selalu menghindar
"Sebagian barang bukti masih kami tahanBerikut jaminanYang pasti, status residivis ini berlaku untuk mucikari," pungkas Junaedi(yes/waz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besuk Tahanan, Bawa Nasi Lauk Sabu
Redaktur : Tim Redaksi