PSK Tertangkap Basah Lagi Sama 2 Pria Hidung Belang di Rumah, Hmm

Selasa, 01 November 2022 – 13:56 WIB
PSK, muncikari, dan pria hidung tertangkap basah di dalam rumah. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, LEBAK - Seorang pekerja seks komersial (PSK), muncikari, dan dua pria hidung belang tertangkap basah di sebuah rumah.

Muncikari berinisial RH yang sudah berusia 60 tahun ditetapkan tersangka oleh petugas Satreskrim Polres Lebak.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Kedatangan Penyusup

RH ditangkap pada Sabtu (29/10) sekitar pukul 23.30 WIB.

"Pelaku ditangkap di Kampung Legok Noong, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kebupaten Lebak," ujar Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setiabudi dilansir dari JPNN Banten, Selasa (1/10).

BACA JUGA: Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu botol anggur merah, dua unit telepon seluler, dan uang tunai Rp 300 ribu.

"Ada pula tiga buah ko*dom bekas pakai serta 19 masih baru, dan satu buah seprai," ujarnya.

BACA JUGA: Terkuak Isi Catatan di Buku Hitam Ferdy Sambo

Dia menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada praktik prostitusi di wilayahnya.

"Sewaktu kami mendatangi rumah pelaku, didapati dua orang pria bersama wanita yang diduga sebagai PSK," ujar dia.

"Kami juga membawa dua pria tersebut ke Mapolres Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Iptu Andi menegaskan atas perbuatannya RH dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

"Ditambah Pasal 506 KUHP dengan ancaman selama tiga bulan penjara," jelasnya. (mcr34/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijebloskan ke Tahanan, Nikita Mirzani Mengamuk


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler