jpnn.com, PADANG - Praktik prostitusi online di yang diungkap anggota DPR RI Andre Rosiade berujung pada penetapan tersangka terhadap PSK berinisial N. Setelah menjalani pemeriksaaan di Polda Sumbar, perempuan tersebut dijerat dengan UU ITE.
Ditetapkannya PSK yang terlibat dalam kasus prostitusi online sebagai tersangka juga sudah diterapkan sebelumnya di Surabaya. Dalam kasus prostitusi artis Vanessa Angel dengan vonis 5 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA: Polisi Kantongi Daftar Nama Pelanggan PSK di Tempat Karaoke
Sebelumnya, dalam kasus prostitusi, yang biasa dijerat sebagai tersangka hanya muncikari atau sang germo, tetapi PSK yang melayani lelaki hidung belang sebagai saksi korban.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, terkait prostitusi online yang digerebek di salah satu Hotel berbintang di Kota Padang, muncikari dan PSK telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kasusnya ditangani oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus.
BACA JUGA: Ternyata, Kamar di Warung Kopi Itu Tempat Hidung Belang Beradu dengan PSK
“Jadi muncikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban. Karena dari hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK) meminta kepada muncikari untuk mencarikan pelanggan. Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut,” kata Kombes Pol Satake Bayu.
“Pemeriksaan rekam data digital forensik pada ponsel PSK dan muncikari. Penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana. Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan muncikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu.
BACA JUGA: Jumlah Pasien AIDS Meningkat 120 Persen, 25 PSK Langsung Diamankan
Satake menegaskan, pelaku bukanlah korban dalam perdagangan orang atau kegiatan prostitusi. Melainkan pelaku yang bekerja sebagai PSK yang terlihat sudah profesional. “Pelaku juga bukan wanita di bawah umur. Jadi kita proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sebelumnya, masih maraknya prostitusi Online di Kota Padang, Tim Subdit V Cyver Crime Direrktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar kembali mengamankan seorang pria muncikari bersama seorang perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Minggu (26/1) sekitar pukul 14.17 WIB. Penangkapan tersebut bermula dari laporan anggota DPR RI yang juga Ketua DPD Gerindra Sumbar Andre Rosiade.
Af sebagai muncikari diamankan usai mengantar wanita bernisial N (PSK) ke sebuah Hotel Berbintang di Jalan Bundo Kandunang. Sementara N (26) digerebek di kamar hotel dalam kondisi telanjang. Dari pengakuannya sedang menunggu tamu. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil