PSP Kementan Dorong Revisi Izin Edar Pestisida

Minggu, 07 Januari 2018 – 00:59 WIB
Ilustrasi sawah. Foto: Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Pending Dadih Permana mengatakan, pendaftaran pestisida merupakan salah satu fungsi pengawasan.

Karena itu, produk-produk pestisida yang sudah tidak berproduksi segera dicabut dan buku hijau harus direvisi.

BACA JUGA: Moeldoko: Santri Bisa Diandalkan untuk Sektor Pertanian

“Jangan sampai ada kesan kita menjual izin. Khususnya produk-produk yang paling lama dan sudah belasan tahun tapi belum direvisi, karena izin edar produk ada periodenya,” kata Dadih dalam rapat dengan Komisi Pestisida dan instansi terkait di Jakarta, Kamis (4/1).

Dalam kesempatan tersebut, Dadih berharap adanya masukan-masukan dari peserta rapat dalam berbagai hal tentang pestisida.

BACA JUGA: Cerita Mentan Dibantu Moeldoko Jalankan Tugas Sulit Jokowi

Khususnya dalam rangka revisi perubahan atas peraturan Menteri Pertanian nomor 39/Permentan/SR.330/7/2015 tentang Pendaftaran Pestisida.

"Aspek teknis, aspek pestisida serta aspek regulasinya. Karena ketiga aspek ini tidak terpisahkan. Termasuk tentang sanksi-sanksi bila ada pelanggaran," ujar Pending.

BACA JUGA: Sarjana jadi Petani, Hasilnya Lumayan Memuaskan

Terkait prosedur masuknya bahan berbahaya, termasuk bahan baku pembuatan pestisida, Dadih berharap semua pihak memperhatikan program reformasi kepabeanan dan cukai.

Menurut dia, pemasukan bahan berbahaya sesuai peraturan kepabeanan, tidak adanya reekspor bagi bahan berbahaya sehingga tidak mungkin pemeriksaan dilakukan di post border.

"Jalan keluarnya adalah pemusnahan. Sedangkan biaya pemusnahan lebih besar dari biaya produksi," jelas Pending Dadih.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pupuk dan Pestisida Muhrizal Sarwani bersama Komisi Pestisida dan instansi terkait melaksanakan pembahasan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian nomor 39/PERMENTAN/SR.330/2015 tentang Pendaftaran Pestisida.

Pembahasan usulan perubahan khususnya pada Pasal I yang membahas bahan berbahaya dan beracun (B3). (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Arinal Siap Tuntaskan Masalah Pertanian Lampung


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler