jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) atas Surat Keputusan (SK) Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang membekukan PSSI dan menolak eksepsi tergugat (Menpora) mengenai keabsahan status Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai penggugat SK Kemenpora tersebut.
"Dengan adanya putusan tersebut, Kemenpora wajib mencabut SK sanksi administratif yang telah mereka terbitkan untuk PSSI dan pihak Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar Rp277.000," kata hakim Ujang Abdullah, saat membacakan putusan di akhir sidang, di Jakarta, Selasa (14/7).
BACA JUGA: Sang Legenda Minta Barca tak Jual Pedro Rodriguez
Menyikapi keputusan tersebut, pihak Kemenpora yang diwakili Deputi III Bidang Pemberdayaan Olahraga, Faisal Abdullah, menyatakan akan melakukan banding. "PTUN memberikan kesempatan bagi Kemenpora untuk melakukan banding, maksimal 14 hari setelah keputusan tersebut dibacakan," ujarnya.
Sementara Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan menyatakan keputusan PTUN ini bukan sekadar masalah menang atau kalah.
BACA JUGA: Resmi! Rusia Pecat Fabio Capello
"Ini bukan masalah menang dan kalah. Mari kita manfaatkan momentum ini untuk duduk bersama-sama (PSSI dan Kemenpora) membangun sepak bola. Jangan di meja hijau terus, mari kita berada di lapangan hijau," ujar Aristo.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Guardiola: Terima Kasih Banyak, Schweinsteiger!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpora Pastikan Banding Atas Putusan PTUN
Redaktur : Tim Redaksi