PSSI Bukan Negara dalam Negara!

Rabu, 02 Maret 2011 – 10:17 WIB

KISRUH PSSI yang berlarut-larut ikut menjadi perhatian para akademisi dan pencinta sepak bola SulselIntervensi pemerintah dibenarkan menurut UU Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 tahun 2005.

Dekan Fakultas Keolahragaan UNM, Arifuddin Usman mengungkapkan, pemerintah tak bisa disalahkan jika mengintervensi PSSI sebagai lembaga olahraga

BACA JUGA: Abanda Langsung Terobsesi Cetak Gol

Itu karena ada UU SKN yang melindukungi sikap pemerintah
Pemerintah adalah fasilitator, regulator dan diminta atau tidak otomatis harus/wajib melibatkan diri

BACA JUGA: Dihadang Faktor Non Teknis

Apalagi dalam kasus PSSI yang dituntut menghadirkan prestasi.

"Mari kita melekkan masalah dengan baik
PSSI bukan negara dalam negara

BACA JUGA: Berjuang di Tengah Karut Marut

Dia memiliki hukum privat tersendiri, tapi tetap koordinasi ada sama pemerintah" jelas Arifuddin.

Tanggapan juga dilontarkan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Syamsuddin RadjabAnggota Komisi Disiplin Liga Primer Indonesia (LPI) ini mengungkapkan, perdebatan PSSI bisa diintervensi memang harus dilihat dari berbagai aspek

Menurut Syamsuddin, PSSI berlindung ke pada status FIFABoleh dikatakan statuta ini merupakan hukum internasional untuk sepak bola duniaKalau negara mengintervensi terlalu jauh, maka PSSI bisa dikenai sanksi dan itu merugikan sepak bola nasionalNamun, lanjutnya, Pemerintah dalam hal kewenangannya sesuai UU SKN No.3 tahun 2005, tak boleh diabaikan"Jadi memang harus dipadukanFIFA memakai hukum privat tapi negeri kita ini juga punya hukum positif," kata Syamsuddin.

Bagaimana solusinya? "Sebaiknya kisruh PSSI diambil jalan tengahMaksud saya harus diselesaikan secara budayaMereka yang "bertarung" di PSSI adalah orang-orang Bugis-MakassarKita malu sebagai orang Sulsel karena ada kesan kita tak bisa akur untuk ursan seperti ini," ungkap Syamsuddin(aci)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Untung Ada Gol Bunuh Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler