KISRUH PSSI yang berlarut-larut ikut menjadi perhatian para akademisi dan pencinta sepak bola SulselIntervensi pemerintah dibenarkan menurut UU Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 3 tahun 2005.
Dekan Fakultas Keolahragaan UNM, Arifuddin Usman mengungkapkan, pemerintah tak bisa disalahkan jika mengintervensi PSSI sebagai lembaga olahraga
BACA JUGA: Abanda Langsung Terobsesi Cetak Gol
Itu karena ada UU SKN yang melindukungi sikap pemerintahBACA JUGA: Dihadang Faktor Non Teknis
Apalagi dalam kasus PSSI yang dituntut menghadirkan prestasi."Mari kita melekkan masalah dengan baik
BACA JUGA: Berjuang di Tengah Karut Marut
Dia memiliki hukum privat tersendiri, tapi tetap koordinasi ada sama pemerintah" jelas Arifuddin.Tanggapan juga dilontarkan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Syamsuddin RadjabAnggota Komisi Disiplin Liga Primer Indonesia (LPI) ini mengungkapkan, perdebatan PSSI bisa diintervensi memang harus dilihat dari berbagai aspek
Menurut Syamsuddin, PSSI berlindung ke pada status FIFABoleh dikatakan statuta ini merupakan hukum internasional untuk sepak bola duniaKalau negara mengintervensi terlalu jauh, maka PSSI bisa dikenai sanksi dan itu merugikan sepak bola nasionalNamun, lanjutnya, Pemerintah dalam hal kewenangannya sesuai UU SKN No.3 tahun 2005, tak boleh diabaikan"Jadi memang harus dipadukanFIFA memakai hukum privat tapi negeri kita ini juga punya hukum positif," kata Syamsuddin.
Bagaimana solusinya? "Sebaiknya kisruh PSSI diambil jalan tengahMaksud saya harus diselesaikan secara budayaMereka yang "bertarung" di PSSI adalah orang-orang Bugis-MakassarKita malu sebagai orang Sulsel karena ada kesan kita tak bisa akur untuk ursan seperti ini," ungkap Syamsuddin(aci)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Untung Ada Gol Bunuh Diri
Redaktur : Tim Redaksi