jpnn.com, JAKARTA - PSSI menetapkan kondisi force majeure untuk Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020 sampai Juni mendatang. Bagaimana nasib kontrak pemain?
Induk sepak bola Indonesia tersebut menegaskan, kondisi sepak bola mengikuti status tanggap darurat bencana virus corona dari negara yang dihentikan sampai 29 Mei.
BACA JUGA: Tim Liga 1 Sudah Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Bagaimana Tim Liga 2?
Namun, apabila status itu diperpanjang, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020 bisa dihentikan.
Dalam surat keputusan PSSI bernomor 48/SKEP/III/2020 tentang Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020 dalam status keadaan tertentu darurat bencana Covid-19, dijelaskan beberapa hal.
BACA JUGA: Update Corona 27 Maret 2020: Sudah Ada 1.046 Kasus, Korban Jiwa 87
Pertama, PSSI menetapkan bahwa bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020 adalah status keadaan tertentu darurat bencana terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia. Maka status ini disebutkan keadaan kahar (Force Majeure). Dengan kondisi itu, klub berhak melakukan perubahan kontrak dengan pemainnya.
"Kedua: berdasarkan hal pertama, klub Liga 1 dan Liga 2 2020 berhak melakukan perubahan kontrak kerja yang sudah ditandatangani/disepakati antara klub dan pemain, pelatih dan ofisial atas kewajiban pembayaran gaji di bulan Maret, April, Mei, Juni 2020 yang akan dibayarkan maksimal 25 persen dari kewajiban yang tertera di kontrak kerja," bunyi potongan surat keputusan tersebut.
BACA JUGA: Ini yang Tak Boleh Dilakukan Jika Terjadi Karantina Wilayah
Tentu saja, kondisi ini dianggap sebagai jalan tengah di saat laga tak jalan, pemain tak berlatih bersama klub dan kompetisi tak jelas karena pandemi Corona (Covid-19). (dkk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad