PSU Buton Tanpa Kampanye Calon

Rabu, 21 Maret 2012 – 05:41 WIB

PASARWAJO - KPU Buton secara resmi telah mengeluarkan tahapan terkait jadwal pelaksanaan PSU Buton yang dijadwalkan pada 15 Juli mendatang. Keputusan itu dilakukan melalui rapat pleno yang digelar pada 9 Maret lalu dengan No. 06/Ba/KPU-KAB/III/2012.

Ketua KPU Buton, La Rusuli menjelaskan dalam tahapan pelaksanaan PSU tidak menyertakan pelaksanaan kampaye bagi calon bupati buton yang akan bertarung nanti. Karena berdasarkan proses sidang di MK pada tanggal 5 Maret MK sudah menyampaikan pendapatnya bahwa tidak ada
kampaye. Hal itu kemudian telah dikonsultasikan juga dengan KPU Pusat yang juga menyatakan hal yang sama.

"Namun demikian kami juga tetap menunggu putusan MK pada Kamis (22/3) mendatang. Melalui kuasa hukum, kami sudah diberitahukan bahwa sidang akan digelar pada tanggal 22 mendatang," ujarnya.

Dia menambahkan berdasarkan pleno KPU Buton untuk pelaksanaan PSU Buton ditetapkan tahapan PSU yang meliputi persiapan pedoman teknis juklak dan juknis, penyusunan keputusan KPU, Verifikasi pengangkatan dan pelantikan PPK dan PPS, sosialisasi serta bintek. Sedangkan dalam tahap pelaksanaan meliputi pencalonan pasangan perseorangan dan parpol, pengadaan dan pendistribusian logistik, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi dan penghitungan suara di PPK, rekapitulasi penghitungan suara di KPU Buton, penetapan calon terpilih serta pelantikan dan mengucapan janji bupati dan wakil bupati terpilih.

"Saat ini KPU tengah melakukan penyusunan pembentukan pokja, sedangkan untuk PPK dan PPS belum sampai ditahapannya. Namun demikian berbicara tentang perekrutan PPK dan PPS sesuai dengan tahapan yang disusun akan dilakukan verifikasi administrasi, sehingga ada kemungkinan PPS dan PPK yang sudah tidak aktif akan dilihat kembali oleh KPU Buton,"
tambahnya.

Kata pengganti La Biru ini, untuk pelaksanaan teknis PSU utuh gawaian penuh KPU Buton dengan tetap mengacu terhadap perintah MK dalam perkara 91/92. Untuk tidak menimbulkan pertanyaan terkait penyebab KPU telah menetapkan jadwal sebelum ada putusan resmi dari MK, La Rusuli menjelaskan bahwa di MK merupakan sidang meminta klarifikasi terhadap pihak terkait guna mempertanyakan kendala sehingga PSU Buton belum terselenggara.

Makanya dalam sidang tersebut dihadirkan ketua KPU Sultra, Gubernur, Pj Bupati, KPU Buton, Bawaslu, Mendagri, dan Ketua DPRD Boton. Namun pada prinsipnya terkait pelaksanaan teknis itu dikembalikan kepada KPU sebagai lembaga yang memiliki domain menangani hal itu. "Itulah sebabnya setelah ditandatangani NPHD beberapa pekan lalu maka sorenya kami langsung melakukan sidang pleno penetapan tahapan," ujarnya.

Dikatakan tahapan pelaksanaan PSU Buton sudah diserahkan di MK yang diterima Panitera MK. Jika nantinya ada putusan MK yang pada akhirnya berdampak dengan pergeseran jadwal PSU, maka KPU tetap akan menghargai putusan tersebut dan akan menjadi pertimbangan KPU Buton. "Kita tetap hargai putusan itu, tetapi terkait jadwal pelaksanaan PSU itu domainKPU, nanti kita lihat hasil putusannya dua hari lagi," tutupnya. (P1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat Punya Hutang Rp 2 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler