jpnn.com, JAKARTA - PT Asa Karya Multipratama (AKMP) menggugat sejumlah perusahaan asing ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Perusahaan-perusahaan itu adalah, Sime Darby Plantation serta Guthrie International Investment Ltd asal Malaysia, dan Mulligan International BV asal Belanda.
BACA JUGA: Gugatan Soal PT Ditolak MK, Habib Aboe PKS: Kami Menghormati Meskipun Kecewa
Anak perusahaan Sime Darby Plantation, Gutrie dan Mulligan di Indonesia, PT Anugerah Sumber Makmur (PT ASM) dan PT Minamas Gemilang (PT Minamas) juga ikut digugat.
Kuasa hukum AKMP Fahri Bachmid mengungkapkan bahwa gugatan ini pada dasarnya terkait perjanjian jual beli kebun antara kliennya dengan anak perusahaan Sime Darby Plantation.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Berencana Gugat Polri ke PTUN, Irjen Dedi Bungkam, Kombes Nurul Bilang Begini
"Jual beli itu yang telah disepakati dalam MOU dan berbagai korespondensi serta permintaan bayar yang dilayangkan kepada AKMP. Sime Darby Plantation belakangan berdalih belum ada ikatan apapun antara mereka dengan AKMP,” ujar Fahri.
Menurutnya, PT AKMP sangat dirugikan oleh sikap Sime Darby tersebut. Dia bahkan tengah mempertimbangkan membawa masalah ini ke Suruhanjaya Pencegah Rasuah Malaysia, KPK versi Negeri Jiran.
BACA JUGA: Gugat Cerai Suami Setelah Melahirkan, Roro Fitria Masih Cinta?
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memanggil Sime Darby Plantation, Guthrie International Investment Ltd dan Mulligan International BV sejak enam bulan yang lalu melalui saluran diplomatik resmi.
Begitu juga anak-perusahaan Sime Darby Plantation di Infonesia telah dipanggil dengan cara yang patut. Sidang pertama akan dibuka pada 10 Oktober 2022.
"Kami masih menunggu semua tergugat untuk hadir di persidangan. Semoga para tergugat tidak mencari-cari alasan mengulur-ulur waktu penyelesaian sengketa dengan menempuh jalur hukum yang sah ini. Hukum adalah mekanisme penyelesaian masalah secara adil, damai dan bermartabat," tutup Fahri. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif