jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 sama sekali tidak membatalkan Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, ketentuan presidential threshold (PT) 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara hasil pemilu nasional masih sah dan berlaku.
"Jadi RUU Penyelenggaraan Pemilu tidak menambah dan tidak mengurangi Pasal 9 UU 42/2008 yang tidak dibatalkan MK tersebut. Dengan demikian tidak benar jika dikatakan (usulan PT, red) bertentangan dengan konstitusi,” ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (27/6).
BACA JUGA: Titik Temu PT di Angka 10 Persen?
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga menentang pendapat yang menyebut tidak mungkin menjadikan hasil pemilu legislatif 2014 lalu sebagai rujukan penyusunan PT, karena kadaluwarsa, setelah sebelumnya juga digunakan sebagai dasar penyusunan PT untuk pemilihan presiden di 2014.
"Logika yang diberitakan bahwa ada pendapat terkait kadaluwarsa kondisi politik lima tahun sebelumnya, tidak tepat. Karena memang tidak ada pemilu lain selain Pemilu 2014 yang bisa menjadi dasar rujukan presidential threshold," ucapnya.
BACA JUGA: Presidential Threshold 20â25 Persen bagi Golkar Harga Mati
Selain itu, Tjahjo juga menegaskan usulan PT sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi dalam Pasal 28 J ayat 2 jelas diatur pembatasan dapat saja dilakukan, selama nilai kemaslahatannya bagi bangsa dan negara.
"Setidaknya parpol peserta Pemilu 2019 kan sudah teruji oleh pilihan masyarakat pemilih dengan perolehan suara/kursi di DPR dan DPRD saat ini," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA JUGA: PDIP Mau Sistem Terbuka asal Presidential Threshold 20â25 Persen
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak SBY, Please Jajal Dulu Mas AHY sebagai Caleg
Redaktur & Reporter : Ken Girsang