PT DKI: Dua Pengamen Cipulir tak Terbukti Bunuh Dicky

Selasa, 29 April 2014 – 12:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas dua pengamen Cipulir, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana (20).

Dalam putusan banding nomor 50/PID/2014/PT.DKI, Majelis Hakim menyatakan kedua pengamen itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (reasonable doubt) melakukan tindak pidana pembunuhan. Majelis Hakim Banding yang memutus bebas terdiri dari Gatot Suparmono, Kresna Menon, Panusunan Harahap.

BACA JUGA: Pedagang Pasar Rumput Curiga Ada yang Sengaja Membakar Pasar

Jhoanes Lea, pengacara kedua pengamen dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyambut baik putusan itu. Menurutnya, itu berarti tuduhan seperti yang termuat dalam pasal 338 serta pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP maupun tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tidak terbukti.

"Keduanya dinyatakan tidak bersalah pada 5 Maret 2014 yang lalu," katanya, Selasa (29/4).

BACA JUGA: Giliran Pasar Rumput Terbakar

Menurutnya, Majelis Hakim Banding menilai bahwa fakta hukum yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa keduanya membunuh Dicky, ternyata tidak terbukti. 

"Perbuatan itu bukan dilakukan oleh terdakwa-terdakwa. Melainkan orang lain," kata Johanes.

BACA JUGA: Perang Antar RW, 7 Rumah Dirusak

Ia menambahkan, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa tidak ada satu saksipun yang melihat perbuatan kedua terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap  Dicky. Serta tidak ada alat bukti lainnya yang membuktikan adanya kesalahan kepada kedua terdakwa itu.

"Akibat baiknya, Andro dan Nurdin dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair," katanya.

Atas putusan itu kedua terdakwa pun sudah dikeluarkan dari tahanan pada Senin 28 April 2014. "Keduanya cukup lama menderita," kata dia.

Putusan ini sekaligus mengamini dugaan keras LBH Jakarta terhadap terjadinya pelanggaran HAM terhadap para terdakwa berupa terjadinya penyiksaan untuk memperoleh pengakuan, juga pelanggaran hukum acara pidana yang menggunung.

"Hal ini dapat kita lihat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang bertolak belakang dengan isi putusan. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak melakukan kejahatan bisa mengaku bersalah jika ia dihadapkan pada kengerian dan rasa takut terhadap tindakan yang mengancam nyawanya? Polisi harus bertanggungjawab dalam kasus ini," pintanya.

Dia meminta Kapolda Metro Jaya menindak tegas aparatnya yang diduga melakukan penyiksaan.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Dikcy, selain dua terdakwa dewasa Andro dan Nurdin, masih ada lagi empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di Mahkamah Agung.

Kasus pembunuhan Dicky Maulana terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Lalu, pada 1 Oktober 2013, Majelis Hakim pada PN Jaksel menjatuhkan pidana penjara 3 sampai 4 tahun kepada 4 terdakwa anak dibawah umur berinisial FP (16), F (14), BF (16), dan AP (14). Sedangkan, 2 terdakwa orang dewasa bernama Andro dan Nurdin, masing-masing di hukum 7 tahun penjara.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar SMK Assamah Depok Tewas di Sungai Ciliwung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler