PT DKI Kukuhkan Hukuman Eddie Widiono

Kamis, 22 Maret 2012 – 15:16 WIB
Mantan Dirut PLN, Eddie Widiono Suwondo saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 21 Desember 2011 lalu. Foto : Dokumen JPNN

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Dirut PLN, Eddie Widiono Suwondo. Majelis banding justru mengukuhkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Eddie dengan penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.

Putusan banding dijatuhkan Kamis (15/3) pekan lalu, oleh majelis yang diketuai Jurnalis Amrad dan empat hakim anggota yakni Achmad Sobari, Zahrul Rabain, As'adi Al Ma'ruf dan Hadi Widodo. Anggota majelis yang juga Juru Bicara PT DKI, Achmad Sobari, menyatakan bahwa majelis banding dalam putusannya melakukan perbaikan atas putusan dari Pengadilan Tipikor terhadap Eddie yang dijatuhkan pada 21 Desember 2011 lalu.

"Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dengan perbaikan karena dakwaan yang tidak terbukti (dakwaan primair) belum dimasukkan dalam amar putusan," kata Sobari saat dihubungi, Kamis (21/3).

Menurut Sobari, semestinya putusan Pengadilan Tipikor dalam amarnya mencantumkan bahwa Eddie secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair dan membebaskannya dari dakwaan tersebut. "Setelah itu baru dinyatakan terdakwa terbutki melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidairnya. Jadi ada dua amar yang ditambahkan sebagai perbaikan, selebihnya sama dengan putusan perngadilan Tipikor," papar Sobari.

Seperti diketahui, Eddie dinyatakan bersalah bersalah karena korupsi proyek di PLN Disjaya dan Tangerang tahun 2004-2006. Majelis hakim Pengadlamn Tipikor Jakarta yang diketuai Tjokorda Rae Suamba, pada 21 Desember 2011 lalu menyatakan bahwa Eddie bersalah baik secara sendiri ataupun bersama-sama dalam kasus korupsi proyek pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PLN tahun 2004-2006.

Menurut majelis, Eddie dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsidar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diancam dengan pasal pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atas putusan itu, Eddie pun mengajukan banding. Namun majelis banding justru menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Tak Berani Eksekusi Tanpa Salinan Putusan MA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler