Tok, Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2020 – 18:44 WIB
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). FOTO: ANTARA /Sigid Kurniawan/nz

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Rommy dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, AKP Heru Nurtjahyono Dipecat dengan tidak Hormat  

"Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua," ujar Ketua majelis hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Muhammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta," sambung Fashal

BACA JUGA: Romahurmuziy Sebut Dakwaan KPK Penuh Fakta Imajiner

Dalam amar putusan itu, hakim menyatakan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Rommy, seperti perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, juga hakim melihat hal yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterima, dan tidak menikmati uang yang diterima.

BACA JUGA: Ternyata Eksekutor Hakim Jamaluddin Itu Teman Korban Bermain Dam Batu

"Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Fashal.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Terkait tuntutan pencabutan hak politik, majelis hakim sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa mantan narapidana harus menunggu jeda waktu Iima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai Iatar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.

"Semula saudara dituntut empat tahun, Dengan berbagai pertimbangan hukum, kalau masalah terbukti, kami sependapat dengan penuntut umum, tapi masalah penjatuhan hukuman kami tidak sependapat," ucap Fashal.

Rommy dinilai terbukti melakukan dua dakwaan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Nurdin Basirun Dikabarkan Terserang Stroke, Kuasa Hukum: Itu Hoaks

Serta melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 KUHP.(antara/jpnn)

Helmy Yahya Dipecat Karena Liga Inggris?


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler