PT DKI Perberat Hukuman untuk Mantan Direktur Operasional Adhi Karya

Senin, 10 November 2014 – 23:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman atas Teuku Bagus M. Noor yang menjadi  terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang. Teuku Bagus yang di Pengadilan Tipikor Jakarta diganjar 4,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, ditambah hukumannya oleh PT DKI menjadi 6 tahun penjara.

Menurut majelis banding, Teuku Bagus dinilai terbukti memberikan suap ke beberapa pihak dalam proses pembangunan pusat olahraga di Hambalang. Penerima suap itu adalah Anas Urbaninugrum, Prof Mahyudin dan Olly Dondokambey.

BACA JUGA: Pidato di KTT APEC, Jokowi Isyaratkan Indonesia Surga Investasi

“Ya benar, hukuman penjara menjadi enam tahun dan denda menjadi Rp 300 juta,” kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta dalam pesan singkat ke wartawan, Senin (10/11).

Hatta menjelaskan, putusan banding itu dibacakan pada tanggal 27 Oktober 2014. Menurutnya, persidangan itu dipimpin oleh hakim Samsul Bahri Bapatua.

BACA JUGA: Polisi Kaji Penangguhan Penahanan Akun @Triomacan2000

Meski begitu, Hatta tidak menjelaskan secara detil alasan penambahan hukuman terhadap Teuku Bagus. “Saya mesti cek lagi,” tandasnya.(gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Pidato Jokowi di KTT APEC Undang Tawa dan Aplaus, Ini Videonya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isi Surat Ahok Terkait Rekomendasi Pembubaran FPI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler