JAKARTA — Beban Syamsul Arifin makin beratMantan bupati Langkat itu harus lebih lama lagi mendekam di bui
BACA JUGA: RI Diusulkan jadi Ketua Konferensi Media Islam
Dia juga harus lebih dalam lagi merogoh koceknya.Ini menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis kepada gubernur Sumut nonaktif itu empat tahun penjara
Padahal, putusan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) hanya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara satu sen pun.
Juru Bicara PT DKI Ahmad Sobari menjelaskan, putusan banding PT DKI itu bernomor 38/Pid/TPK/2001/PT DKI, tertanggal 24 Nopember 2011.
"Amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri yang dilakukan bersama-sama," terang Ahmad Sobari dalam keterangannya lewat layanan pesan singkat kepada JPNN, kemarin (12/12).
Majelih hakim PT DKI yang diketuai M Yusran Thawab menyatakan Syamsul melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 (b) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan primer yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinyatakan terbukti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp2 juta subsider dua bulan kurungan
BACA JUGA: Megawati Tuding Pemerintah Ajari Korupsi
Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.512.900.231," terang SobariBACA JUGA: Pembantaran Nunun, Tunggu Hasil Medis
Anggota majelis hakim PT yakni Nasaruddin Tapo, Adam Hidayat, As"ad Al Ma"ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.Dengan putusan ini, PT DKI membatalkan putusan Pengadilan Tipikor, yang menyatakan Syamsul melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Versi KPK, Nunun Tidak Pingsan
Redaktur : Tim Redaksi