PT DKI Perberat Vonis Syamsul Arifin

Selasa, 13 Desember 2011 – 04:32 WIB
Syamsul Arifin saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Foto: Arundono/JPNN

JAKARTA — Beban Syamsul Arifin makin beratMantan bupati Langkat itu harus lebih lama lagi mendekam di bui

BACA JUGA: RI Diusulkan jadi Ketua Konferensi Media Islam

Dia juga harus lebih dalam lagi merogoh koceknya.

Ini menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis kepada gubernur Sumut nonaktif itu empat tahun penjara
Yang mengejutkan lagi, putusan banding juga mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat sebesar Rp8.512.900.231.

Padahal, putusan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) hanya menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara satu sen pun.

Juru Bicara PT DKI Ahmad Sobari menjelaskan, putusan banding PT DKI itu bernomor 38/Pid/TPK/2001/PT DKI, tertanggal 24 Nopember 2011.

"Amar putusan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan gabungan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri yang dilakukan bersama-sama," terang Ahmad Sobari dalam keterangannya lewat layanan pesan singkat kepada JPNN, kemarin (12/12).

Majelih hakim PT DKI yang diketuai M Yusran Thawab menyatakan Syamsul  melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 (b) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP.  Dakwaan primer yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinyatakan terbukti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa empat tahun penjara dan denda Rp2 juta subsider dua bulan kurungan

BACA JUGA: Megawati Tuding Pemerintah Ajari Korupsi

Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp8.512.900.231," terang Sobari
PT DKI juga memerintahkan agar Syamsul tetap dalam tahanan

BACA JUGA: Pembantaran Nunun, Tunggu Hasil Medis

Anggota majelis hakim PT yakni Nasaruddin Tapo, Adam Hidayat, As"ad Al Ma"ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.

Dengan putusan ini, PT DKI membatalkan putusan Pengadilan Tipikor, yang menyatakan Syamsul melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Versi KPK, Nunun Tidak Pingsan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler