PT Evergreen Dinilai Lalai Penuhi Kewajiban Suntikan Dana

Kamis, 01 Juni 2017 – 02:27 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: Ridwan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PT Evergreen Invesco Tbk mendapat peringatan keras dari Pengelola Statuter (PS) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).

Hal ini terkait dengan realisasi suntikan dana kepada PT Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB).

BACA JUGA: Nasabah Pertanyakan Komitmen AJB Bumiputera

Sebelumnya, PT Evergreen Invesco TBK menjanjikan suntikan dana senilai Rp 2 Triliun melalui right issue.

PS AJBB bidang SDM, Umum dan Komunikasi Adhie Massardi menjelaskan dalam rencana yang disusun suntikan dana senilai Rp2 triliun akan masuk ke AJB, cucu usaha AJBB.

BACA JUGA: AJB Bumiputera Bentuk Kabinet Pelayanan

Kendati terus tertunda, dia mengatakan PS memberikan tenggat realisasi aksi korporasi emiten dengan kode saham GREN itu pada akhir semester pertama ini.

“Juni harus ada kepastian dari right issue itu,” ungkapnya Adhie kepada wartawan, Rabu (30/5).

BACA JUGA: Regenerasi Bumiputera Lahirkan PT AJB

Adhie mengatakan pihak GREN sebenarnya telah menyatakan bahwa right issue tersebut bisa dilakukan antara Mei atau Juni 2017.

Dia mengatakan PS menyerahkan sepenuhnya kepada GREN dengan persyaratan dan perizinan proses tersebut.

Pihaknya, sambung dia, kemungkinan baru akan mendapatkan laporan dari GREN pada Juli nanti.

“Kalau right issue kami sudah serahkan kepada mereka. Nanti, Juli baru ketahuan, buyer-nya siapa,” ungkapnya.

Adhie menyatakan suntikan modal senilai Rp2 triliun itu sebenarnya merupakan komitmen dari perjanjian yang telah dibuat oleh AJBB bersama investor.

Tambahan modal itu akan memperkuat AJB sehingga mampu berekspansi dengan lebih cepat.

Dengan begitu, AJB diharapkan bisa merealisasikan komitmen berupa pemberikan alokasi dana sebesar 40% dari laba bersih kepada AJBB untuk memenuhi berbagai kewajibannya.

“Kalau AJB kuat, komitmen kepada AJBB bisa terealisasi,” ungkapnya.

Sebelumnya pada April lalu, AJB Bumiputra telah mengeluarkan surat melalui penasihat keuangan yang ditunjuk yaitu BNP Paribas dalam surat tersebut dijelaskan jika Evergreen sebagai calon investor telah lalai dalam memenuhi kewajibannya.

Yaitu untuk menandatangani sejumlah perjanjian transaksi Solusi Total yang telah disepakati dan melunasi secara penuh porsi dari transaksi pada saat jatuh tempo pembayaran yang telah disepakati.

Disebutkan juga dalam surat tersebut Penasihat Gabungan merekomendasikan agar AJBB membuka kesempatan kepada kedua calon investor yaitu PAG Asia Capital (HK) Limited (PAG) dan PT Magna Karya Nusantara (MKN) tanpa memutuskan hubungan dengan Evergreen untuk berdiskusi dengan AJBB dan melakukan uji tuntas.

“Sebagai catatan, berdasarkan perjanjian yang ada, Evergreen tidak memiliki hak eksklusif untuk menyelesaikan transaksi dengan AJBB dan dengan lalainya Evergreen dalam memenuhi kewajibannya, AJBB memiliki hak untuk mengundang dan bernegosiasi dengan investor lain,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Presiden Direktur PT BNP Paribas Skuritas Indonesia, Ron Felt dan Direktur PT EACP Konsultan Indonesia, Irawan Widjaja.(rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Minta OJK Utamakan Pemegang Polis Bumiputera


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler