PT Fortunindo Mangkir Sidang Perdana Sengketa Proyek Pasar Pelita Sukabumi

Kamis, 12 Maret 2020 – 18:32 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah menunggu beberapa minggu sejak didaftarkan, sengketa antara PT Andal Rekacipta Pratama (PT Andal) selaku Penggugat dengan PT Fortunindo Artha Perkasa (PT Fortunindo) selaku Tergugat I akhirnya  disidangkan.

Sidang yang berlangsung pada Selasa (30/3) tersebut dipimpin oleh Dulhusin, SH.,MH selaku Hakim Ketua dan Zuherna , SH selaku Panitera Pengganti. Dalam persidangan tersebut hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Penggugat yaitu Rinto Wardana, SH.,MH dan Kuasa Hukum dari Tergugat II yaitu Pemerintah Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Sekjen PSSI Kembali Mangkir di Sidang Kasus Mafia Bola

Sementara di meja persidangan tidak terlihat Tergugat I maupun kuasa hukumnya dan juga Tergugat III tidak hadir dan tidak pula menunjuk kuasa hukumnya.

Persidangan ditunda dan akan diadakan kembali pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020 karena Pengadilan akan melakukan pemanggilan kedua terhadap PT. Fortunindo Artha Perkasa dan PT. Baja Trikersa Persada.

BACA JUGA: Mantan Ketua DPRD Mangkir Tiga 3 Kali di Sidang Kecelakaan Maut

Perkara yang terregister dengan Nomor: 90/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Pst tersebut merupakan buntut dari pemutusan kontrak Pembangunan Pasar Pelita Sukabumi yang dilakukan oleh PT. Fortunindo Artha Perkasa (PT Fortunindo) selaku Tergugat I secara sepihak.

Akibat pemutusan hubungan pekerjaan tersebut mengakibatkan PT Andal mengalami kerugian sebesar Rp. 8,7 miliar. Angka tersebut muncul dari perhitungan progres pekerjaan versi PT Andal. Di samping itu, akibat pemutusan ini mengakibatkan pembangunan Pasar Pelita Sukabumi terseok-seok sampai saat ini.

BACA JUGA: KPK Mangkir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi

Sebagaimana diketahui dalam berkas gugatan yang didaftarkan oleh Kuasa Hukum PT Andal diketahui bahwa proyek pembangunan Pasar Pelita merupakan program Pemerintah Kota Sukabumi selaku pemilik pekerjaan di mana sistem kerjasama Pemerintah Kota Sukabumi dan PT Fortunindo adalah dengan BoT (Built and Transfer). (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler