PT IndoSterling Optima Investa Siap Genjot Kinerja 2022

Kamis, 03 Februari 2022 – 23:03 WIB
PT IndoSterling Optima Investa (PT IOI) siap menggenjot kinerja perseoran pada 2022. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Direktur PT Indosterling Optima Investa (IOI), Sean Willian Hanley mengaku bakal menggenjot kinerja perusahaan pada 2022.

Dia menyiapkan rencana untuk mewujudkan optimalisasi perusahaan pascaputusan onslag dari Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

BACA JUGA: Produk HYPN IOI Itu Perjanjian Utang Piutang, Bukan Persoalan Perbankan

Amar utusan yang dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh R. Bernadette Samosir, S.H., M.H, Kamis (3/2/2022), PT IndoSterling Optima Investa (PT IOI) diputuskan terbebas dari segala tuntutan pidana terkait penerbitan High Yield Promissory Notes (HYPN) yang mengakibatkan terjadinya restrukturisasi pembayaran kepada para kreditur.

"Tentu saja saya berbahagia dengan keputusan dan kebijaksanaan majelis hakim. Dengan adanya putusan ini maka saya bisa bekerja optimal untuk para stakeholders di IndoSterling Group," ujar William Henley usai persidangan di PN Jakarta Pusat. 

BACA JUGA: Kreditur IOI: Tak Perlu Pidana, yang Penting Lancar Bayar

Kuasa hukum PT IOI, Hasbullah, menyatakan putusan onslag yang membuat Direktur PT IndoSterling Optima Investa, Sean Willian Hanley sebagai terdakwa lepas dari segala tuntutan menjadi peristiwa hukum yang sebenarnya.

“Dari awal kami mendalilkan perbuatan ini adalah peristiwa hukum perdata bukan pidana. Ternyata majelis hakim sependapat dengan kami dan mengabulkan pembelaan kami. Tentunya kami menerima dengan besar hati putusan ini,” kata Hasbullah usai menjalani persidangan.

Hasbullah menyebut proses sudah dilalui dengan menghadirkan seluruh saksi dan ahli untuk membuktikan bahwa peristiwa penerbitan HYPN ini adalah bentuk piutang dan tidak ada hubungannya dengan kegiatan perbankan, apalagi pidana. 

“Jadi, kami ingin tegaskan putusan PN Pusat hari ini telah membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT IOI ini bukanlah bentuk pengumpulan dana masyarakat yang menjadi bagian dari kegiatan perbankan. Oleh karena itu kami menerima putusan ini dengan sangat senang,” tutur Hasbullah. 

Hasbullah menjelaskan bahwa terbitnya HYPN oleh PT IOI ini merupakan surat sanggup bayar yang dilakukan melalui mekanisme perjanjian atau kontrak dengan hubungan keperdataan. 

Lalu, kata Hasbullah, promisorry notes dinilai juga termasuk ke dalam commercial paper atau perjanjian atau kesepakatan yang diatur di dalam Pasal 174-177 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). 

Pada persidangan, Hasbullah melanjutkan, telah diuraikan promisorry note ini merupakan salah satu alternatif sebagai pembiayaan dana untuk operasional perusahaan di mana pihak perusahaan bisa mendapatkan pembiayaan dana dari sumber selain bank. 

“Jadi, apa yang dilakukan oleh Sean William Henley selaku direktur PT IOI tidak ada yang terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 46 Jo. Pasal 16 Undang -Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No.7/1992 tentang perbankan. Apa yang dilakukannya adalah perbuatan korporasi dalam melakukan hubungan keperdataan dalam bentuk piutang yaitu suara sanggup atau surat utang (promissory note)." ucap Hasbullah. (ast/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler