Kreditur IOI: Tak Perlu Pidana, yang Penting Lancar Bayar

Minggu, 23 Mei 2021 – 19:38 WIB
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para kreditur produk High Promissory Notes (HYPN) mengaku puas terhadap proses pembayaran yang dilakukan oleh manajemen PT IndoSterling Optima Investa (IOI).

Mereka pun meminta penyidik Bareskrim Polri menghentikan proses pidana yang masih berjalan.

BACA JUGA: Ratusan Kreditur IOI Ajukan Petisi, Pakar Komunikasi Berkomentar Begini

Sebelumnya, mereka telah mengajukan petisi kepada pihak penyidik Polri agar menghentikan proses pidana terkait produk HYPN yang telah diselesaikan lewat putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Kreditur dari beberapa kota itu berusaha menemui penyidik Subdit Perindustrian dan Perdagangan (InDag) Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP Agung Yudha Adhi Nugraha dengan tujuan untuk meminta penghentian kasus pidana IOI.

BACA JUGA: Praktisi Hukum Pertanyakan Proses Pidana IOI

Djunaedi, salah satu kreditur asal Surabaya mengatakan sejak Desember 2020 pihaknya telah menerima pembayaran tiap bulan sesuai kesepakatan PKPU.

"Tidak perlu pidana lah. Yang penting IOI lancar bayar kreditur,” tuturnya.

BACA JUGA: Bang Edi Hasibuan Soroti Kasus IOI, Begini Katanya

Manajemen IOI melakukan pembayaran cicilan yang dipercepat kepada 1.041 nasabah sebagai wujud nyata menjalankan kewajiban dari putusan PKPU atas terjadinya keterlambatan pembayaran produk HYPN senilai Rp 1,9 triliun.

Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027.

IOI awalnya akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021, namun proses itu dipercepat pada Desember 2020.

Hal senada diungkapkan Yatimah, kreditur asal Malang yang juga sudah menerima cicilan pembayaran perbulan dari IOI selama 6 bulan. 

“Pembayaran yang dilakukan cukup membantu biaya pengobatan anak saya. Juga untuk memenuhi kebutuhan Lebaran kemarin," tuturnya. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler