PT Islam Dilarang Tetapkan SPP Seenaknya

Selasa, 03 April 2012 – 23:33 WIB

JAKARTA--Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nursyam, mengimbau seluruh perguruan tinggi agama Islam negeri (PTAIN) untuk tetap mengikuti aturan yang ada dalam menetapkan besaran biaya pendidikan atau SPP.

Imbauan tersebut terkait dengan maraknya isu mengenai perguruan tinggi yang menaikan tarif biaya pendidikan menjelang penerimaan mahasiswa baru.

"Dalam penetapan SPP untuk perguruan tinggi Islam negeri semuanya harus sesuai dengan SK Presiden. Sehingga, perguruan tinggi tidak bisa seenaknya menaikkan besaran SPP tersebut," ungkap Nursyam ketika dihubungi JPNN melalui telepon selularnya di Jakarta, Selasa (3/4).

Nursyam menyebutkan, besaran SPP di perguruan tinggi Islam negeri cukup bervariasi. Yakni, mulai dari Rp300 ribu per semester hingga Rp 900 ribu per semester. "Akan tetapi, jika ditambah dengan biaya praktikum, maksimal mencapai Rp 1,2 juta per semester per mahasiswa," ujarnya.

Dijelaskan, secara nasional juga telah ditetapkan bahwa besaran biaya untuk program studi keagamaan dipatok sebesar Rp 600 ribu. "Kalau untuk prodi yang  membutuhkan pengayaan materi maka ada di antaranya bisa mencapai Rp 900 ribu. Jadi ada variasi mengenai SPP itu," imbuhnya.

Nursyam menambahkan, imbauan melarang kenaikan besaran SPP itu tidak menggunakan surat edaran atau sejenisnya. Namun, pihaknya hanya mengkoordinasikan dengan para rektor PTAIN.

"Kami tidak akan mengintervensi apapun untuk mengantisipasti kenaikan besaran SPP. Semuanya sudah dikomunikasikan dengan para Rektor. Memang tidak ada ketentuan berupa surat edaran. Tapi sejauh yang saya tahu, penarikan SPP dan praktikum selain mengikuti SK Presiden, juga harus disetujui senat PT. Jadi ini sudah menjadi semacam ketetapan," tutur Nursyam. (Cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelulusan Unas SD Diserahkan ke Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler