PT IWIP Angkat 16 Ribu Pegawainya Sebagai Karyawan Tetap

Kamis, 29 April 2021 – 14:56 WIB
Kawasan Industri Weda Bay di Halmahera. Foto dok IWIP

jpnn.com, HALMAHERA UTARA - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mengeluarkan kebijakan mengubah status karyawan kontrak menjadi karyawan tetap sejak 1 April 2021.

Manajer Training and Development, Human Resource Department (HRD) PT IWIP Roslina Sangaji, menjelaskan kebijakan tersebut diambil berdasarkan perubahan regulasi dari UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ke UU nomor 11/2020.

BACA JUGA: Unggah Video Babi Menyusu Pada Anjing, Maia Estianty: Kalau di Indonesia Sudah Dibunuh

Dalam UU baru tersebut, ada perbedaan yang cukup signifikan dalam hal batas waktu karyawan boleh dikontrak.

Jika pada regulasi sebelumnya maksimum kontrak karyawan bisa dipekerjakan dengan status PKWT sebanyak tiga kali, maka di aturan terbaru tidak tercantum batasan tersebut.

BACA JUGA: Serap Banyak Tenaga Kerja, PT IWIP Berencana Tambah Investasi untuk Smelter

“Kalau di UU 11 tahun 2020 beserta peraturan turunannya, tidak ada batas maksimum kontrak, perusahaan boleh mempekerjakan karyawan dengan status kontrak hingga 5 tahun. Untuk berapa kali kontrak itu tidak lagi dibatasi,” ujar Rosalina.

IWIP juga telah mulai melakukan produksi secara normal dan lancar, sehingga perusahaan punya kewajiban untuk mempertahankan karyawan karena itu merupakan aset utama.

BACA JUGA: Rizky Febian Ngaku Sudah Tidak Perjaka, Sule Berkomentar Begini

“Perusahaan lebih baik mengambil langkah untuk mempercepat proses permanen karyawan agar kestabilan pekerjaan lebih terjaga. Kemudian dapat juga menjaga kelancaran produksi dan operasional perusahaan,” jelasnya.

Hingga saat ini, perusahaan yang beroperasi di Halmahera Tengah ini telah mempekerjakan hampir 16 ribu tenaga kerja.

Pada tahap awal, perusahaan sempat mengevaluasi  6 ribu karyawan yang akan langsung ke tahap evaluasi untuk berubah status ke permanen, karena masa kerjanya di atas enam bulan.

Perusahaan sendiri tak menentukan target berapa banyak karyawan yang harus dipermanenkan, sebab layak tidaknya seseorang diberikan status karyawan tetap tergantung hasil evaluasi kinerjanya.

“Kalau hasil evaluasi kinerjanya bagus, berarti orang ini layak untuk dipertahankan menjadi karyawan tetap di sini,” ungkapnya.

Rosalina mengungkapkan, sudah lebih dari seribu karyawan yang sedang diproses perubahan statusnya.

Dalam proses ini, pihaknya mendahulukan karyawan yang lebih dulu bekerja, bagi karyawan baru akan disesuaikan.

Status karyawan, menurutnya  akan berpengaruh terhadap kinerja, sebab ada kepastian yang diberikan.

Kebijakan baru tersebut disambut baik oleh karyawan PT IWIP.

Salah satunya Fuad Safri yang sudah melakukan penandatanganan dokumen PKWTT sebagai Departemen Logistik pada Selasa (13/4), di kantor Industrial Relations.

“Saya sangat bersyukur atas kebijakan ini. Yang awalnya kami harus kerja 2 hingga 3 tahun baru bisa permanen, tapi saya kerja 1 tahun 3 bulan sudah dijadikan karyawan tetap,” ungkap Safri.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penuhi Kebutuhan Teknologi Smart Hospital, Schneider Electric Kembangkan Platform Digital


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler