jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menang melawan korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Melalui gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 14 Desember 2016, Menteri LHK menggugat PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (PT.RKK), atas karhutla yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.
BACA JUGA: Menteri Siti Dapat Pujian dari Presiden di Hari Ibu
Ketegasan penegakan hukum pada PT.RKK awalnya sempat ditolak Pengadilan Negeri Jambi, pada tanggal 12 Juni 2017. Namun Menteri LHK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Hingga akhirnya pada tanggal 21 Desember 2017, dinyatakan PT.RKK bersalah dan harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan ekologis sebesar Rp 191.804.261.700.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penegakan hukum bagi korporasi yang terlibat karhutla, baik secara administrasi, pidana, maupun perdata, merupakan wujud komitmen nyata pemerintah menindaktegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
BACA JUGA: Menteri Siti: Menjaga Alam adalah Menjaga Ibu
''Ini bentuk komitmen dan konsistensi Menteri LHK Siti Nurbaya, terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk yang dilakukan oleh korporasi,'' ujar Rasio Ridho dalam rilis yang diterima JPNN, Jumat (22/12).
Dia berharap keputusan PT Jambi ini dapat memberikan efek jera bagi perusak lingkungan dan kawasan hutan, khususnya pembakar hutan dan lahan. Rasio Ridho juga optimistis semua pihak bisa saling bekerjasama untuk menjaga alam, dan mewujudkan Indonesia bebas bencana asap.
BACA JUGA: Gugatan RAPP Ditolak, KLHK: Gambut Harus Dilindungi
Sementara itu. Direktur Penyelesaian Sengketa Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo menyampaikan bahwa ada beberapa putusan pengadilan yang telah dimenangi KLHK melawan korporasi pelaku karhutla.
Di antaranya seperti PT. Kallista Alam, PT. Jatim Jaya Perkasa, PT. Bumi Mekar Hijau, PT. National Sago Prima, PT. Waringin Agro Jaya, dan PT. Way Musi Agroindah.
Adapun gugatan Menteri LHK yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terkait dengan perusakan lingkungan, total nilai ganti rugi dan biaya pemulihan, mencapai Rp 16,6 triliun. Ini menjadi nilai terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Untuk mempercepat proses eksekusi ini, Menteri LHK telah membentuk Satuan Tugas Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan terhadap perkara perdata Lingkungan Hidup, yang telah mmpunyai kekuatan hukum.
Upaya ini melibatkan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (KATR) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai informasi, PT. RKK merupakan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Perusahaan ini diketahui telah melakukan pembakaran lahan di areal perkebunan PT. RKK seluas 591 ha pada tahun 2015. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sarwono Kusumaatmadja: Jokowi Bukan Mengkritik Menteri Siti
Redaktur : Tim Redaksi