PT Kapima Rencanatama Minta Pemprov DKI Patuhi Putusan BANI dan MA

Sabtu, 18 Januari 2020 – 21:53 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Kapima Rencanatama Djosi Djohar minta Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Mahkama Agung (MA). Dia merasa dirugikan oleh sikap tidak taat hukum instansi yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan tersebut.

"Putusan majelis arbitrase menyatakan, Pemprov DKI telah melakukan wanprestasi. Karenanya putusan itu mengharuskan Pemprov DKI memenuhi hak kami senilai Rp 825.640.200," kata Djosi di Jakarta, Sabtu (18/1).

BACA JUGA: Jakarta Diprediksi Tenggelam pada 2050, Ini Kata Pemprov DKI

Dia menjelaskan, pada 19 Maret 2018, BANI telah menyatakan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta melakukan wanprestasi dan tidak memenuhi hak PT Kapima Rencanatama dalam pengerjaan proyek pendataan dan otomasi P4T tahun anggaran 2015.

Anehnya, ujar Djosi, meski putusan arbitrase berifat final dan mengikat, hingga saat ini Pemprov DKI belum juga memenuhi hak PT Kapima Rencanatama.

BACA JUGA: Pemprov DKI Tunjuk Didi Kempot Jadi Duta Seni K3

"Putusan itu menegaskan; Pemda DKI harus memenuhi hak kami paling lambat 45 hari terhitung sejak 19 Maret 2018, tapi hingga saat ini hal itu tidak dijalankan oleh Pemda DKI," ungkap Djosi.

Sebelumnya PT Kapima Rencanatama juga merasa keberatan dimasukan daftar hitam oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Masih Menunggu Keputusan Pemprov DKI soal ERP

Karenanya pada pokok perkara yang berbeda PT Kapima Rencanatama melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga perkara mencapai tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung(MA).

"Hasil putusan PK tertanggal 14 Maret 2019 memerintahkan agar Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta membatalkan surat keputusan masuk daftar hitam terhadap PT Kapima Rencanatama dan mencabut SK daftar hitam tersebut. Tapi hal itu nyatanya juga tidak dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta," Ungkap Djosi.

Oleh karena Pemda DKI Jakarta tidak mematuhi kedua putusan itu (arbitrase dan MA), maka PT Kapima Rencanatama berinisiatif melakukan aduan pada Ombudsman

Adapun putusan Ombudsman tertanggal 19 November 2019 menyatakan pejabat Pemprov DKI Jakarta terkait, tidak mematuhi hukum yang berlaku di republik Indonesia.

Karena itu, Ombudsman merekomendasikan agar Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta menjalankan putusan MA dan BANI paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak 19 November 2019.

Dengan kata lain, Pemprov DKI Jakarta harus memenuhi hak penggugat selambat-lambatnya 31 Dsember 2019.

"Artinya gubernur dan Pemprov DKI memang tidak punya itikad baik dan sengaja membangkang hukum. Karena hingga saat ini kewajiban mereka terhadap kami belum dipenuhi sebagaimana keputusan BANI dan MA," sesal Djosi. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler