PT Mega Bless Sejahtera Siap Bermitra di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa

Minggu, 02 Juni 2024 – 22:04 WIB
Direktur Utama PT Mega Bless Sejahtera (PT MBS) Rocky Marciano Souhuwat. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - PT Mega Bless Sejahtera (PT MBS) siap bermitra dengan pemerintah, BUMN, BUMD dan perusahaan swasta dalam rangka pengadaan barang dan jasa di seluruh Indonesia.

“Misi PT MBS adalah memberikan layanan yang berkualitas, solusi inovatif dan komitmen yang kuat serta siap menjadi mitra yang tepercaya dalam mencapai kesuksesan dan kesejahteraan bersama,” ujar Direktur Utama PT Mega Bless Sejahtera (PT MBS) Rocky Marciano Souhuwat di Jakarta, Minggu (2/6/2024).

BACA JUGA: BKKBN Percepat Pengadaan Barang dan Jasa 2024, dr Hasto Ingatkan Soal Transparansi

Direktur Utama PT Mega Bless Sejahtera (PT MBS) Rocky Marciano Souhuwat (kiri) bersama Beatrixce Maria Kumaat dan Conny Renny Raintung. Foto: Dokumentasi pribadi 

BACA JUGA: Strategi Pemprov Sumsel Pacu Kapabilitas Penyelesaian Permasalahan Pengadaan Barang dan Jasa

Menurut Rocky, PT MBS akan mengutamakan kualitas, kepuasan dan keunggulan dalam pelayanan terkait pengadaan barang dan jasa.

Lebih lanjut, Rocky menjelaskan PT MBS berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0020182.AH.01.01.Tahun 2024 tentang Pengesahan Pendirian Hukum Perseroan Terbatas PT Mega Bless Sejahtera.

BACA JUGA: Herman Deru: Tingkatkan Transparansi dan Legalitas Pengadaan Barang dan Jasa

“PT MBS disahkan di Jakarta pada 14 Maret 2024,” ujar Rocky.

Menurut Rocky, kantor PT MBS ini berlokasi di Jakarta Pusat dan telah sesuai format Isian Pendirian yang disimpan di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana Salinan Akta Nomor 01 Tanggal 14 Maret 2024.

Untuk diketahui, pendirian perseoran terbatas diatur berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler