PT MML Harus Hentikan Merampas Hak Rakyat

Jumat, 22 April 2016 – 06:55 WIB
Marinus Apau, salah seorang warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau Kalteng, Jumat (22/4) pagi. FOTO: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com - LAMANDAU – Warga masyarakat Lamandau mengingatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Manthobi Makmur Lestari (PT MML) agar berhenti merampas tanah milik warga di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Peringatan tersebut disampaikan Marinus Apau, salah seorang warga Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau Kalteng, Jumat (22/4) pagi.

BACA JUGA: Inilah Para Kartini Tangguh Penyadap 300 Pohon Karet

Marinus menyayangkan sikap PT MML yang mengklaim lahan milik warga tersebut sebagai milik perusahaan. Bahkan, PT MML juga telah menggugat warga ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, namun pengadilan telah memutuskan untuk menolak gugatan PT MML. Artinya PN Pangkalan Bun mengakui warga sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

Terhadap keputusan PN Pangkalan Bun tersebut, Marinus Apau menyampaikan apresiasi yang tingggi karena keadilan sungguh berpihak kepada warga sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

BACA JUGA: Praktek dan Ujian SIM Harus Pakai Kebaya, Bonusnya..

“Keputusan pengadilan yang memenangkan pihak warga ini menunjukkan kebenaran dan keadilan tetap berpihak kepada warga,” tegas Marinus.

Pada kesempatan itu, Marinus menuturkan sejarah atas lahan yang berujung pada sengketa di pengadilan itu.

BACA JUGA: Sungguh, Inilah yang Mengusik Minat Pelindo III

Pada tahun 2003, kata Marinus, sebanyak 6 orang warga membuka lahan di Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupatena Lamandau. Saat itu, warga menanami lahan tersebut dengan tanaman seperti karet, dan tanaman buah-buahan.

Namun, tahun 2005, Bupati Lamandau mengeluarkan izin lokasi kepada PT MML melalui surat Nomor: E.K.525.26/03/IV/2005 tanggal 23 April 2005. Salah satu poin dalam surat izin lokasi, menyebutkan bahwa penerima izin lokasi wajib menyelesaikan melalui musyawarah baik dengan ganti rugi dikeluarkan (inclove) dari area atau diikutsertakan sebagai peserta plasma melalui pola kemitraan.

Selanjutnya, tahun 2014, keluar izin Hak Guna Usaha (HGU) yang didalamnya termasuk lahan milik warga Doddy, dkk (enam warga, red). HGU tersebut berdasarkan Keputusan Kepala BPN RI Nomor: 112/HGU/BPN-RI/2014 tertanggal 12 Agustus 2014 tentang Pemberian HGU atas nama PT MML.

Berdasarkan HGU itulah, PT MML menggugat secara perdata kepada Doddy, dkk untuk menyerahkan lahan tersebut kepada perusahaan.

“Ini sangat aneh karena Doody, dkk selaku tergugat tidak pernah merasa bahwa lahannya sudah diganti rugi atau tidak pernah ada pembicaraan mengenai pola kemitraan dengan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam izin lokasi,” kata Marinus.

Dikatakan Marinus, setelah diperiksa oleh pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Majelis hakim tidak menemukan bukti surat yang menyatakan bahwa hasil dari verifikasi lahan dan bukti tentang pembebasan lahan milik Doddy, dkk.

“Dengan demikian pada kesimpulannya, penggugat belum menyelesaikan masalah ganti rugi kepada tergugat yang telah menguasai lahan yang diklaim oleh perusahaan itu. Karena itu, Majelis Hakim menolak gugatan dari pihak PT MML, pada 25 Februari 2016. Saat itu, Majelis Hakim dipimpin oleh M Zakiuddin, SH, Iman Santoso, Agustinus Herwindu, dengan panitera penggganti, Wardani,” kata Marinus.

Marinus menegaskan dengan keputusan pengadilan itu, membuktikan bahwa tidak selamanya perusahaan besar seperti MML dapat menguasai atau mengoyak keadilan dan hak-hak warga masyarakat.

Ia menambahkan, meski sudah dinyatakan kalah, namun PT MML ini tidak punya hati untuk mengakui kekeliruannya.

“Kami mendapat informasi bahwa PT MML ini akan melakukan upaya banding yang semestinya tidak perlu dilakukan karena fakta di lapangan,” tegas Marinus.

Dia mengingatkan bahwa perusahaan besar jangan malu mengakui kekeliruan terkait klaim atas lahan milik masyarakat.

Marinus juga mengatakan berkenaan dengan HGU yang diterbitkan oleh BPN RI Nomor: 112/HGU/BPN-RI/2014 tertanggal 12 Agustus 2014, masyarakat melapor kepada Bupati Lamandau tentang nasib lahan yang diduga berada di HGU tersebut.

Bupati Lamandau Marukan, merespons laporan masyarakat dengan mengundang PT MML, aparatur pemerintah yang bertanggung jawab yakni BPN, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Kepala Desa Kujan, Camat Bulik dan pihak terkait.

“Sehubungan dengan adanya permasalahan sengketa lahan antara warga dengan PT MML, Bupati Lamandau mengundang pihak-pihak pada tanggal 19 Juni 2015 di Ruang Rapat Bupati, namun PT MML tidak menghadiri acara tersebut,” kata Marinus.

Berdasarkan data-data dan fakta yang dikemukakan dalam rapat tersebut, Bupati Lamandau menyurati Kepala BPN RI dengan Surat Nomor: 180/III/HUK/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015. Dalam surat tersebut Bupati Lamandau menyampaikan bahwa HGU kepada PT MML yang diterbitkan oleh BPN RI bertentangan dengan diktum pertama angka (1) dan angka (2) SK Bupati Lamandau Nomor: E.K.525.26/03/IV/2005 tanggal 23 April 2005 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Keperluan Kebun Perkebunan Kelapa sawit a.n PT Tanjung Menthobi, selanjutya ganti nama menjadi PT MML.

Menurut Bupati Lamandai kepada BPN, kata Marinus didasarkan masih terdapat tanah dan kebun masyarakat yang belum dibebaskan melalui ganti rugi maupun di keluarian (inclove) dari perijinan yang telah ada.

“HGU tersebut dijadikan alat pembenar oleh PT MML menggugat masyarakat pemilik kebun ke PN Pangkalan Bun dengan dalil bahwa tanah tersebut masuk dalam HGU tersebut,” kata Marinus mengutip surat Bupati Lamandau.

“Dalil tersebut berbanding terbalik dengan fakta sebenarnya yaitu yakni sebelum diterbitkan HGU, PT MML tidak pernah melakukann sosialisasi dan menyampaikan keberatan terhadap masyarakat pemilik kebun,” katanya. Selain itu, masyarakat pemilik kebunlah yang selama ini menguasai dan mengusahakan tanah tersebut, bukan PT MML. Juga penguasaan dan mengusahakan tanah sebagaimana dimaksud dilakukan masyarakat sebelum perizinan diberikan kepada PTPT MML,” katanya.

Dalam surat bupati tersebut, dikatakan bahwa Pemda Lamandau meminta BPN dan lembaga/institusi terkait untuk memberi sanksi dan tindakan yang tegas kepada PT MML sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Jatuh dari Lantai 21, Innalillahi…


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler