PT PP Pastikan Kedepankan Tata Kelola Perusahaan Dalam Kegiatan Bisnisnya  

Rabu, 14 Desember 2022 – 22:19 WIB
Proyek PT PP (Ilustrasi). Foto Yessy Artada

jpnn.com, JAKARTA - Corporate Secretary PT PP Bakhtiyar Efendi mengklarifikasi pemberitaan gugatan perkara yang diajukan oleh CV Surya Mas dan M. Yasseer dengan nomor register perkara, yaitu Nomor: 361/Pdt.SusPKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

CV Surya Mas dan M. Yasser dahulu merupakan vendor di beberapa proyek PT PP.

BACA JUGA: Hingga November 2022, PT PP Raih Kontrak Baru Rp 22,89 Triliun

Bakhtiyar mengungkapkan sampai saat ini, perseroan belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat.

Sebagai perusahaan terbuka yang selalu mengedepankan dan menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik dan benar, PT PP akan selalu berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku.

BACA JUGA: 5 Tahun Berturut-turut, Ganjar Pranowo Berhasil Bawa Jateng Jadi Provinsi Paling Informatif

"Sampai saat ini, PT PP belum menerima Relaas Panggilan dan Permohonan PKPU secara resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat. Setelah mendapatkan Relaas Panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Bakhtiyar.

PT PP, sambung Bakhtiyar juga telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya.

BACA JUGA: Pusing Atur Barang di Gudang Secara Manual? Begini Solusinya

Apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PT PP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020 dimana informasi atau kejadian penting tersebut tidak bersifat material karena nilai, yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas PT PP, di mana nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp 3,1 miliar.

Oleh karena itu, menunjuk Peraturan BEI Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1 bahwa informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material sehingga tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.

Apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, PT PP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut,” tegas Bakhtiyar.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler