jpnn.com, JAKARTA - PT PP Properti Tbk (kode saham: PPRO) telah membayar senilai Rp400 miliar kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas utang Obligasi I PP Properti Tahun 2016 Seri B.
Utang tersebut akan jatuh tempo pada 1 Juli 2021.
BACA JUGA: 6 Jenis Sayuran ini Harus Diwaspadai Penderita Diabetes
“Kami tetap berupaya berkomitmen dalam menjaga kepercayaan para investor pemegang obligasi yang jatuh tempo tahun ini, di tengah kondisi pasar yang kurang menentu akibat dampak dari pandemi covid-19 yang sudah berjalan hampir 1,5 tahun yang turut mempengaruhi sektor properti," ujar Direktur Keuangan PPRO Deni Budiman.
Di tengah kondisi pandemi saat ini, PPRO terus melanjutkan proses serah terima unit jadi yang sudah terpasarkan di tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA: Lagoon Series PP Properti Beri Promo Menarik
Adapun beberapa lokasi yang akan dilanjutkan diserahterimakan pada tahun ini di antaranya Grand Sungkono Lagoon & Grand Dharmahusada Lagoon – Surabaya, Grand Kamala Lagoon - Bekasi.
Kemudian Begawan Apartemen - Malang, Amartha View & The Alton - Semarang, Evenciio – Depok dan The Ayoma Apartemen - Serpong.
BACA JUGA: Boy William Kembali Tunda Jadwal Pernikahan, Ini Alasannya
Sebagai strategi lanjutan, PPRO menjalankan beberapa strategi khusus dari sisi keuangan, di antaranya cashflow leadership, dan program kerja sama dengan beberapa perbankan (DP 0%, KPA Simple, Subsidi bunga, dll), serta aset recycling atas penyertaan saham di afiliasi.
“Kami melakukan beberapa strategi tersebut untuk tetap menjaga keseimbangan kondisi keuangan Perusahaan dan kepercayaan para investor maupun konsumen," kata Deni.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy