PT PPA Dipercaya Bank Indonesia Terbitkan SBK

Kamis, 05 Desember 2019 – 04:47 WIB
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menjadi perusahaan yang dipercaya Bank Indonesia untuk menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK).

Di mana PT PPA menjadi penerbit SBK kedua setelah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF), sejak diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang.

BACA JUGA: PT PPA Rambah Bisnis Hotel

Penerbitan SBK I PPA ini berjumlah sebesar Rp100 miliar dengan peringkat id A1 (single A-one) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

"PT PPA menunjuk PT Danareksa Sekuritas sebagai arranger yang menatalaksanakan penerbitan SBK," ujar Direktur Utama PT PPA Iman Rachman.

BACA JUGA: Triwulan III 2019, PPA Bukukan Pendapatan Rp3,8 Triliun

Iman menuturkan, SBK I PPA diterbitkan dengan tingkat diskonto sebesar 7,5 persen dengan jangka waktu 12 bulan. Distribusi dana SBK I PPA sebesar Rp100 miliar telah terlaksana pada Jumat, 29 November 2019.

SBK sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan eksternal non-perbankan untuk mengisi kebutuhan likuiditas jangka pendek sebelum menerbitkan obligasi pada 2020 mendatang.

BACA JUGA: 2020, PPA Bakal Perkuat Investasi dan Pengelolaan NPL Himbara

“Sebagai alternatif sumber pendanaan yang selama ini kami peroleh dari pihak perbankan, awal November 2019 kami telah menerbitkan Medium Term Notes (MTN) senilai Rp750 miliar untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka menengah,” tutur Iman.

“Kami menyambut baik langkah BI menyusun regulasi penerbitan SBK sebagai instrumen pembiayaan korporasi non-perbankan jangka pendek. Prosesnya relatif cepat dan efisien serta dapat kami proses secara paralel dengan penerbitan MTN. SBK ini menjadi bridging finance untuk mengakomodir kebutuhan modal kerja perusahaan,” imbuh Direktur Keuangan dan Dukungan Kerja PT PPA Muhammad Irwan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler