jpnn.com, JAKARTA - PT Taspen memastikan akan terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif.
PT Taspen menyampaikan hal itu dalam poin hak jawab kepada redaksi JPNN.com, yang keberatan disebut kasus yang sedang diproses KPK sebagai korupsi, melainkan dugaan investasi fiktif.
BACA JUGA: KPK Panggil eks Ketua DPRD Bandung hingga Kasi Lantas
PT Taspen tidak terima dengan pemberitaan https://www.google.com/amp/s/m.jpnn.com/amp/news/korupsi-pt-taspen-kpk-periksa-bos-snack-taro.
Padahal jelas, KPK dalam setiap agenda pemeriksaan menyebutkan kasus ini ialah dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
BACA JUGA: Ketua DPR Harap Calon Pimpinan KPK Tak Mempolitisasi Kasus
"Atas pemberitaan tersebut perlu kami tegaskan bahwa pertama, salam proses hukum yang sedang berlangsung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menggunakan istilah dugaan investasi fiktif dan bukan korupsi. Hingga saat ini, status kasus yang dimaksud masih dalam proses penyidikan dan belum ada putusan yang
menjelaskan adanya korupsi. Oleh karena itu, penggunaan istilah yang lebih tepat akan lebih mencerminkan fakta yang sedang terjadi dan menghindari spekulasi yang dapat
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Bos KB Valbury Sekuritas
merugikan pihak-pihak terkait," bunyi poin pertama yang dikirimkan PT Taspen, Kamis (5/12).
Kedua, PT Taspen menegaskan perusahaan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami percaya bahwa proses hukum akan berjalan secara
objektif dan adil, serta diharapkan dapat memberikan kejelasan dan penyelesaian yang terbaik," tambah poin kedua.
Ketiga, dalam menjalan proses bisnis, PT Taspen mengeklaim senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan lain-lain.
Hal itu, menurut PT Taspen, sesuai arahan Menteri BUMN untuk pengelolaan yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Taspen adalah investasi yang dilakukan perusahaan tersebut pada 2019. Nilai investasi yang ditelisik mencapai Rp 1 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih sebagai tersangka.
Sejumlah petinggi PT Taspen sudah diperiksa dalam kasus ini.
KPK menduga nilai investasi fiktif yang terjadi dalam kasus korupsi di PT Taspen (Persero) mencapai ratusan miliar Rupiah. Dugaan tersebut masih awal dan bisa bertambah. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Pengadaan Retrofit PLTU Bukit Asam Sumbagsel
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga