PT Timah, BUMN Tambang Pertama Selesaikan Dokumen RIPPM

Jumat, 24 Mei 2019 – 04:20 WIB
PT Timah telah menyelesaikan dokumen RIPPM. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyusunan Dokumen Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) tahun 2019-2029 PT Timah Tbk memasuki babak akhir.

Kamis (23/5), bertempat di Hotel Harper Yogyakarta, surat pengesahan dokumen RIPPM tersebut resmi diserahkan oleh Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saeifulhaq kepada Direktur Operasi PT Timah Tbk, Alwin Albar.

BACA JUGA: Istimewa, Pertumbuhan Ekonomi Tembus 7,13 Persen

Alwin Albar mengapresiasi pelaksanaan rangkaian penyusunan dokumen RIPPM. Menurutnya, meski dengan waktu yang cukup singkat, upaya yang dilakukan seluruh tim merupakan bentuk tanggung jawab terhadap upaya pemberdayaan masyarakat.

Dalam sambutannya, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhaq mengharapkan agar implementasi dari RIPPM dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

BACA JUGA: 2 Kontributor Terbesar Pertumbuhan Ekonomi Kaltim

"Salah satu tujuan utama dari RIPPM ini adalah bagaimana menyinergiskan kegiatan pertambangan dengan program pemberdayaan masyarakat, jadi tidak parsial" kata Yunus.

BACA JUGA: Pelaku Usaha Beber Dampak Negatif Kegaduhan Politik

BACA JUGA: Program ALS Micromine Siapkan Tenaga Terampil di Bidang Pertambangan

Menurut Yunus, kegiatan tambang integrated dengan kegiatan keekonomian masyarakat sehingga ketika tambang berakhir, kegiatan ekonomi baru masyarakat tetap berjalan dan berkelanjutan.

Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menyatakan apresiasinya atas pengesahan dokumen RIPPM tersebut. Menurutnya, selaku BUMN pertambangan, PT Timah adalah korporasi pertama yang telah menyelesaikan dokumen RIPPM.

"Semoga semua proses dalam penyusunan hingga pengesahan dokumen ini dapat menjadi role model korporasi-korporasi lainnya di Indonesia," ujar Riza.

Pengesahan dokumen RIPPM memiliki urgensi sangat penting, baik bagi PT Timah selaku korporasi maupun bagi masyarakat dan stakeholder dimana perusahaan ini beroperasi. Selaku korporasi pertambangan, penyusunan Rencana Induk PPM ini merupakan bentuk kepatuhan PT Timah Tbk dalam melaksanakan Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.

Di dalam Permen tersebut dinyatakan dalam setiap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, setiap perusahaan diwajibkan untuk menyusun dan mempunyai rencana induk pengembangan dan pemberdayaan bagi masyarakat yang terkena dampak operasional perusahaan tambang.

Selain sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen terhadap regulasi, penyusunan rencana induk PPM ini juga diharapkan sejalan dengan program pembangunan pemerintah daerah dan bisa menginformasikan strategi isu prioritas pelaksanaan RPJMD 2019 untuk pembangunan di wilayah masing-masing. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MICROMINE Competition 2019 Diikuti 50 Mahasiswa Pertambangan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler