PT TransJakarta Memperbolehkan Pelanggan tidak Pakai Masker

Minggu, 11 Juni 2023 – 15:15 WIB
Sejumlah penumpang berada di dalam bus TransJakarta saat berhenti di halte Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (11/4/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa/aa

jpnn.com - JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai Sabtu (10/6), memperbolehkan warga DKI Jakarta dan sekitarnya melepas masker saat menggunakan layanan transportasi tersebut.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas TransJakarta Apriastini Bakti Bugiansri mengatakan hal itu sesuai dengan Surat Edaran Dinas Perhububgan (SE Dishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Pada Masa Transisi Menuju Endemi.

BACA JUGA: Halte BRT Transjakarta Dukung Kemayoran Jadi Pusat Ekonomi & Bisnis

"Berdasarkan arahan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, seluruh pelanggan TransJakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada kami," kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (11/6).

Selain itu, pengguna TransJakarta boleh melepas masker karena melihat perkembangan pengendalian terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang makin baik.

BACA JUGA: Heru Budi Sebut Layanan TransJakarta ke Bandara Soetta tidak untuk Masyarakat Umum

Namun, jika pelanggan bus TransJakarta dalam keadaan kurang sehat, maka tetap dianjurkan untuk menggunakan masker dengan baik dan benar.

"(Diperbolehkan lepas masker) apabila pelanggan dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertulari atau menularkan Covid-19. Namun, jika pelanggan merasa kurang sehat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ada Usulan TransJakarta Masuk ke Bandara Soetta

Selain itu, pelanggan juga dianjurkan untuk selalu membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sehabis menyentuh benda- benda yang digunakan bersama. "Serta diimbau untuk menjaga jarak apabila dalam keadaan yang tidak sehat atau berisiko tertulari atau menularkan Covid-19," kata Apriastini.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19 seiring terkendalinya penyebaran kasus. 

Penyesuaian itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Isi surat edaran tersebut pertama, tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan dosis penguat (booster) kedua terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan komorbid.

Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko penularan Covid-19.

Ketiga, dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi. 

Kemudian, seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif untuk mengendalikan penularan Covid-19. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler