JAKARTA - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, menilai keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta merupakan pembelajaran positif bagi demokrasi di Indonesia.
"Karena kesewenang-wenangan penyelenggara Pemilu dalam membuat keputusan, terbukti dapat dikalahkan hukum yang berlaku," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/3) petang.
Menurutnya, selama proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu, diduga dilakukan secara asal-asalan. Dan banyak diwarnai tindak penyelewengan.
Hal tersebut tidak hanya berdasarkan opini PBB semata, karena Majelis Hakim PT TUN juga melihat hal tersebut benar-benar terjadi. Sehingga dalam putusannya mewajibkan KPU merevisi keputusan dan menjadikan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.
Sebagai contoh, pakar ilmu ketatanegaraan ini menyebut kasus yang terjadi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kalimantan Barat. "Di semua daerah ini KPU menganggap PBB tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Tapi PBB dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi oleh PT TUN," katanya.
Oleh karena itu atas putusann ini Yusril mengaku puas. Sebab terbukti hukum masih ditegakkan di negeri Indonesia tercinta.
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013, tertanggal 8 Januari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu. Karena tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota.
Atas keputusan tersebut, PBB menyatakan keberatan sehingga kemudian mengajukan permohonan ke Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu).
Namun dalam putusan sidang ajudikasi Bawaslu, PBB tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hingga akhirnya PBB banding ke PT TUN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.(gir/jpnn)
"Karena kesewenang-wenangan penyelenggara Pemilu dalam membuat keputusan, terbukti dapat dikalahkan hukum yang berlaku," ujarnya di Jakarta, Kamis (7/3) petang.
Menurutnya, selama proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu, diduga dilakukan secara asal-asalan. Dan banyak diwarnai tindak penyelewengan.
Hal tersebut tidak hanya berdasarkan opini PBB semata, karena Majelis Hakim PT TUN juga melihat hal tersebut benar-benar terjadi. Sehingga dalam putusannya mewajibkan KPU merevisi keputusan dan menjadikan PBB sebagai peserta Pemilu 2014.
Sebagai contoh, pakar ilmu ketatanegaraan ini menyebut kasus yang terjadi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kalimantan Barat. "Di semua daerah ini KPU menganggap PBB tidak memenuhi syarat verifikasi faktual. Tapi PBB dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi oleh PT TUN," katanya.
Oleh karena itu atas putusann ini Yusril mengaku puas. Sebab terbukti hukum masih ditegakkan di negeri Indonesia tercinta.
Sebagaimana diketahui, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2013, tertanggal 8 Januari lalu, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu. Karena tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota.
Atas keputusan tersebut, PBB menyatakan keberatan sehingga kemudian mengajukan permohonan ke Badan Penyelenggara Pemilu (Bawaslu).
Namun dalam putusan sidang ajudikasi Bawaslu, PBB tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat. Hingga akhirnya PBB banding ke PT TUN, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Hanya Bisa Diberhentikan Lewat KLB
Redaktur : Tim Redaksi