JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya menolak banding DPP PKB soal pergantian antarwaktu (PAW) dua anggota DPR dari Fraksi PKB masing-masing atas nama Lily Khodijah Wahid dan A Effendy Choirie.
Satu-satunya upaya hukum yang masih tersedia bagi DPP PKB untuk menggusur Lily Khodijah Wahid dan A Effendy Choirie dari DPR menurut kuasa hukum Gus Choi dan Lily, Hermawi Taslim, hanya melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Selama proses hukum berlangsung, DPP PKB tidak berhak mengganti keduanya.
“PT TUN menolak banding DPP PKB dan selanjutnya berhak untuk banding ke MA, namun DPP PKB tidak bisa mengganti Lily Wahid dan A. Effendy Choirie sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa,” kata Hermawi Taslim, pada wartawan, di Jakarta, Kamis (21/2).
Sebelumnya, Lily Wahid dan Effendy Choirie juga memenangi gugatan DPP PKB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu DPP PKB mengajukan gugatan ke PT TUN pada tanggal 4 Juni 2012 dengan Nomor: 90/2012/PTUN-JKT, yang meminta agar Khotijah Wahid dan Effendy Choirie diganti antarwaktu. Setelah melalui persidangan panjang, dan diputus oleh majelis hakim PT TUN dengan amar putusan bahwa gugatan DPP PKB tidak bisa diterima atau ditolak.
Pada 12 Oktober 2012 tetap melakukan banding ke PT TUN dengan Nomor 278/8/2012/PT-TUN JKT dan pada tanggal 6 Februari 2013, PT TUN kembali memutus dengan amar putusan menguatkan putusan PT TUN. (fas/jpnn)
Satu-satunya upaya hukum yang masih tersedia bagi DPP PKB untuk menggusur Lily Khodijah Wahid dan A Effendy Choirie dari DPR menurut kuasa hukum Gus Choi dan Lily, Hermawi Taslim, hanya melakukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Selama proses hukum berlangsung, DPP PKB tidak berhak mengganti keduanya.
“PT TUN menolak banding DPP PKB dan selanjutnya berhak untuk banding ke MA, namun DPP PKB tidak bisa mengganti Lily Wahid dan A. Effendy Choirie sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa,” kata Hermawi Taslim, pada wartawan, di Jakarta, Kamis (21/2).
Sebelumnya, Lily Wahid dan Effendy Choirie juga memenangi gugatan DPP PKB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lalu DPP PKB mengajukan gugatan ke PT TUN pada tanggal 4 Juni 2012 dengan Nomor: 90/2012/PTUN-JKT, yang meminta agar Khotijah Wahid dan Effendy Choirie diganti antarwaktu. Setelah melalui persidangan panjang, dan diputus oleh majelis hakim PT TUN dengan amar putusan bahwa gugatan DPP PKB tidak bisa diterima atau ditolak.
Pada 12 Oktober 2012 tetap melakukan banding ke PT TUN dengan Nomor 278/8/2012/PT-TUN JKT dan pada tanggal 6 Februari 2013, PT TUN kembali memutus dengan amar putusan menguatkan putusan PT TUN. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terseret Kasus Bansos, PD Ancam Pecat Kadernya
Redaktur : Tim Redaksi