Terseret Kasus Bansos, PD Ancam Pecat Kadernya

Kamis, 21 Februari 2013 – 16:10 WIB
JAKARTA -- Lagi, dua nama Politisi Demokrat diduga melakukan tindakan korupsi. Keduanya yakni Supomo Anggota Komisi XI DPR dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Gondo Radityo Gambiro. Mereka diduga melakukan tindakan korupsi anggaran bencana sosial (Bansos) yang saat ini tengah diselediki Badan Kehormatan (BK) DPR.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie menegaskan jika memang ada lagi kader Partai Demokrat yang terlibat kasus korupsi, maka partainya tak segan akan mencopot yang bersangkutan.

Kata Marzuki, siapapun juga yang disebut, termasuk juga tenaga ahli, atau termasuk juga yang melaporkan bila itu melanggar dan tidak sesuai dengan pakta integritas akan dikeluarkan dari partai.

"Kami akan tegas, baik itu anggota sendiri maupun pembantunya (Staff), maka partai akan segera melakukan pemecatan sesuai dengan peraturan Majelis Tinggi dalam Pakta Integritasnya," ujar Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2).

"Demokrat akan tetap konsisten bila memang ada kader terindikasi korupsi akan diberi sanksi sesuai dengan apa yang dituangkan dalam Pakta Integritas," imbuh Ketua DPR ini.

Seperti diketahui, saat ini dana bantuan sosial untuk bencana alam tengah menjadi sorotan, akibat adanya permainan dari segelintir oknum. Seperti staf Tenaga Ahli salah seorang anggota Komisi XI DPR, Supomo yang mengaku jika namanya diperjual belikan oleh TA-nya, Haris Hartoyo dalam memuluskan bantuan pasca bencana alam untuk wilayah Cianjur, Jawa Barat.

Berdasarkan data, dalam pembahasan anggaran untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Tahun 2012 sebesar Rp 3 triliun terkesan sembunyi-sembunyi. Pasalnya, ada "tim siluman" yang membahas soal penggelontoran dana bencana alam dengan menggunakan rek BA 999.

Anggaran tersebut diminta oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lalu Kemenkeu menyurati Badan anggaran (Banggar) DPR.

Banggar DPR, kemudian menyurati Komisi VIII DPR selaku pemegang kuasa penggunaan anggaran benca sosial. Setelah dapat surat dari Banggar DPR, Komisi VIII menggelar rapat kerja pada tanggal 11 Desember 2012. Dalam rapat tersebut melahirkan 3 kesimpulan. Dimana diantara 3 kesimpulan tersebut tertulis jika, "Pendalam lebih lanjut Usulan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun 2012 dilakukan Tim Perumus Komisi VIII DPR  dengan Sekertaris Utama dan Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB".

Namun hingga saat ini kasus ini belum menemukan titik terang. Dan saat ini BK DPR masih mengusut kasus ini. (chi/jpnn)




BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersandera Kasus Sapi, PKS Sadar Diri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler