jpnn.com, JAKARTA - PT Wana Inti Kahuripan Intiga (PT WIKI) mengadu ke Komisi IV DPR, di Jakarta, Senin (9/1/2023).
Mereka mengadu soal terbitnya beberapa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di dalam area kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) milik PT WIKI.
BACA JUGA: Perhutani dan PTPN III Optimalisasi Pemanfaatan Kawasan HutanÂ
Direktur PT WIKI Bimo mengatakan IPPKH sebagai izin untuk pembukaan lahan Hutan Alam lazimnya diterbitkan setelah adanya komunikasi dan koordinasi dengan perusahaan pemegang izin IUPHHK-HA, dalam hal ini PT WIKI, yang diamanahkan untuk melakukan pemanfaatan hutan secara lestari dan berkesinambungan.
"Namun, izin-izin IPPKH di dalam area milik PT WIKI ini, terbit tanpa adanya komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan PT WIKI. Sehingga sulit untuk menjaga dan mewujudkan pegelolaan hutan secara lestari dan berkesinambungan (Sustainable Forestry) tersebut," katanya.
BACA JUGA: KLHK: HGU PT BUK di Luar Kawasan Hutan
Menurut Bimo, sebagai perusahaan yang mendapatkan nilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dengan kategori “Baik”, PT WIKI merasa dirugikan atas terbitnya IPPKH di areal kerjanya, tanpa komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu.
Apalagi menurutnya, tindakan itu dapat merusak penataan siklus penebangan dan mengubah hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang telah disetujui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
BACA JUGA: Jokowi Telepon, Izin Hutan untuk Relokasi Korban Sinabung Beres
"Dengan terbitnya IPPKH tanpa komunikasi dan koordinasi tersebut, juga sangat berpotensi mengakibatkan terjadinya pematokan lahan secara ilegal, pembalakan liar, dan penggundulan hutan secara tidak bertanggung jawab. Untuk itu, kami berharap aduan ini ditindaklanjuti dalam Panja Penggunaan, Perusakan dan Pelepasan Kawasan Hutan Komisi IV DPR RI," katanya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR Budi Djiwandono mengatakan sangat menyayangkan adanya penerbitan IPPKH tanpa koordinasi dan tak sesuai aturan itu. Dia pun khawatir ada potensi terjadinya kerusakan pelestarian hutan.
"Kami sangat menyayangkan adanya penerbitan IPPKH itu," katanya.
Dia menegaskan, Komisi IV segera memanggil pihak-pihak terkait, baik dari para pengusaha dan regulator untuk mempertanyakan bagaimana permasalahan itu bisa terjadi.
Pemanggilan itu menurutnya penting, demi menindaklanjuti beberapa hal yang dianggap kurang tepat dalam penerbitan izin tersebut.
"Kami akan memulai masa sidang pada 10 Januari, dan sesegera mungkin akan kami jadwalkan untuk memanggil pihak-pihak terkait ke DPR," katanya.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean