PT Yongjin yang Melanggar PPKM Darurat Kena Pidana, Begini Hukumannya

Minggu, 11 Juli 2021 – 22:08 WIB
Pelanggar PPKM darurat saat menjalani sidang tipiring di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Belasan pelaku usaha besar dan kecil di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak.

Hukuman itu diberikan lantaran mereka terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

BACA JUGA: Temuan Inspeksi Mendadak ke PT Yongjin Bikin Kaget, Ya Ampun

"Belasan pelaku usaha tersebut ada yang berskala besar maupun kecil, seperti garmen dan warung makan," kata Kasi Pidum Kejari Sukabumi Dista Anggara, Minggu (11/7).

Menurut Dista, penindakan pelanggar PPKM Darurat itu dilakukan petugas gabungan dalam operasi yustisi. Mereka yang kedapatan melanggar langsung didata dan wajib menjalani persidangan kasus tipiring.

BACA JUGA: Kendalikan Situasi Darurat, Jokowi Harus Segera Panggil Wiranto

Adapun sanksinya yang dijatuhkan kepada para pelanggar, seperti denda Rp 5 juta atau kurungan penjara selama 1 bulan.

Penindakan terhadap pengelola pabrik garmen PT Yongjin yang diwakili oleh Park Jon, misalnya, perusahaan itu terbukti melanggar aturan PPKM Darurat setelah petugas gabungan bersama tim yustisi melakukan sidak ke lokasi.

BACA JUGA: Peristiwa Mengerikan Jumat Malam, Elsa Berteriak Minta Tolong, Jemmy Terkapar Kena Bacokan

Sejak PPKM darurat diberlakukan 3 Juli lalu, perusahaan garmen tersebut tidak mematuhi aturan, seperti tidak menerapkan karyawan WFH dan yang masuk kerja maksimal 25 persen dari kapasitas, minimnya perlengkapan penunjang protokol kesehatan, dan terjadi kerumunan.

Sementara itu, pelaku usaha rumah makan yang melanggar aturan take away, atau larangan menerima konsumen makan di tempat mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta atau bisa memilih kurungan penjara selama 1 bulan.

"Langkah tegas seperti ini harus dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan PPKM Darurat yang bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPKM Darurat   perusahaan   Denda   WFH   Sukabumi  

Terpopuler