PTI Minta Dukungan Pemerintah

Sabtu, 28 April 2012 – 08:10 WIB

JAKARTA – Pemerintah diminta untuk mewujudkan dan mendukung Pasar Timah Indonesia (PTI). Pasalnya, sebagai salah satu negara penghasil timah terbesar di dunia, sudah saatnya Indonesia menentukan harga timah. ”Masa Singapura yang hanya menjadi broker dan tidak punya tambang timah bisa punya pasar timah!” tandas pengamat pertambangan, yang juga mantan Direktur Teknik Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) M.S. Marpaung kepada wartawan, Jumat (27/4).
   
Dia menyatakan, langkah mewujudkan Pasar Timah sedikit mengalami hambatan dengan adanya sikap pengusaha smelter (peleburan) yang menolak bergabung. Penolakan tersebut diduga karena adanya campur tangan pemodal asing yang tidak menginginkan Indonesia mempunyai Pasar Timah.

Lebih jauh dia menambahkan, pemerintah sebenarnya sudah melakukan sejumlah langkah agar pengusaha smelter menjual hasil tambangnya di dalam negeri. Rencana pemerintah untuk menaikkan pajak ekspor tambang sebesar 15 persen merupakan salah satu upaya untuk memperketat ekspor yang dilakukan para pengusaha smelter yang ditunggangi pemodal asing tersebut. 

Selain pajak ekspor, menurut Marpaung, Undang Undang tentang Minerba juga sudah mengatur mengenai pengolahan dan pemurnian, yang didukung oleh peraturan menteri perdagangan (Permendag) mengenai kadar minimal dari logam timah yang diekspor.

Sepintas, regulasi tersebut sangat memungkinkan untuk meminimalisir kegiatan illegal mining yang dilakukan para pengusaha smelter di Bangka Belitung (Babel), tetapi kenyataannya para pengusaha smelter tetap sulit dijerat hanya oleh regulasi tersebut.
 
Marpaung tak menampik sulitnya mengawasi kegiatan pertambangan timah di Babel karena banyak kepentingan yang terlibat, sehingga perlu kordinasi antar lembaga. ”Media harus turut menyoroti hal tersebut karena banyak dari mereka menyatakan mendukung Pasar Timah Indonesia padahal mereka sebenarnya membela kepentingan pemodal asing,” tuturnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri ESDM bidang Mineral Batu Bara Thabrani Alwi menilai pemerintah melalui Kementerian perdagangan sangat mungkin mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) perdagangan yang mewajibkan semua pengusaha timah menjual produknya melalui PTI. ”Seperti yang dilakukan Kementerian ESDM dengan mengeluarkan Permen ESDM No 7/2012, yang melarang seluruh perusahaan tambang mengekspor bahan mentah,” ujar Thabrani yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk.

Menurut Thabrani, dengan adanya PTI, banyak keuntungan yang bisa diraih. Mulai dari terciptanya lapangan kerja baru hingga pendapatan negara, karena produk yang dipasarkan sudah memiliki nilai tambah. ”Dan langkah ini sudah sesuai dengan peraturan menteri ESDM No 7 yang melarang perusahaan pertambangan untuk mengekspor produknya dalambentuk bahan mentah,” tambahnya. (lum)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daging Ayam Berformalin Masuk Ternate


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler