jpnn.com, JAKARTA - Kasus Penyakit Tidak Menular (PTM) saat ini makin banyak terjadi kepada kelompok umur muda seperti anak-anak hingga dewasa muda.
Sebanyak 60 orang anak selama 2024 melakukan cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Hal itu tidak terlepas dari gaya hidup saat ini yang makin mudah mengonsumsi processing food.
BACA JUGA: Dukung Kesejahteraan Anak Pekerja, IHC Hadirkan Daycare Berkualitas di Pertamina
Pakar gizi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr. Rosyanne Kushargina, S.Gz., M.Si mengatakan pengawasan dan regulasi makanan yang saat ini sudah ada belum cukup. Menurutnya, pemerintah perlu lebih aktif mengatasi dengan melakukan edukasi.
“Sebetulnya kalau pemerintahan perannya oke membuat regulasi pangan yang aman, ada Badan POM yang sudah mengatur. Selain buat regulasi, peran pemerintah adalah edukasi masyarakat,” kata Rosyanne.
BACA JUGA: Perbani: Kami Ingin Perbaiki Kondisi Fisik Anak-Anak yang Menderita Hernia Inguinalis
Meski begitu, dia menyebut peran tersebut hanya sebatas tanggung jawab pemerintah semata, tetapi eluruh pihak juga memiliki andil untuk menangani PTM yang makin marak terjadi.
“Kemudian tenaga kesehatan, akademisi gitu ya semuanya bekerjasama melakukan edukasi ke masyarakat,” ucap Rosyanne.
Rosyann menilai Processing food sebenarnya umum aman untuk dikonsumsi. Namun, processing food memiliki kandungan tambahan yang jika dikonsumsi secara berlenbihan akan dapat mengganggu kesehatan.
“Processing food dan pasti di dalamnya ada ya selain kandungan gizinya pasti juga ada bahan tambahan pangan ya, ada pengawetnya, ada pemanis, ada pemanis buatan, dan lain sebagainya,” tutur Rosyanne.
Salah satunya adalah kandungan natrium pada snack anak yang jika dikonsumsi berlebih dapat menyebabkan PTM seperti tekanan darah tinggi dan gangguan pencernaan.
Hal itu diperparah dengan gaya hidup yang tidak sehat seperti jarang melakukan aktivitas fisik.
“Selain itu natrium juga harus diperhatikan. Kalau kita lihat camilan sekarang ya chiki dan lain sebagainya, anak-anak pasti suka chiki yang gurih manis,” ujar Rosyanne.
Selain itu, dia juga angkat bicara mengenai PP 28 tahun 2024 pasal 33 yang melarang promosi susu formula dan dinilai tidak berimbang dalam penerapan regulasinya.
Dia menyebut poin tersebut tidak mengartikan susu formula dilarang total, tetapi dapat dipromosikan untuk usia enam bulan ke atas.
“Jadi, sebetulnya produsennya tetap bisa kok melakukan promosi untuk yang buat ya untuk enam bulan ke atas ya,” ungkap Rosyanne.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul